Panjinusantara.com Surabaya – Penggeledahan Rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah dan meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan seperti Handphone, Narkoba dan Senjata tajam hingga penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya yang bisa menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman bahaya kebakaran, kegiatan ini dimulai pada pukul 00.00 Wib hingga selesai pukul 01.00 Wib, Rabu (15/06/2022).
Penentuan target Penggeledahan dikoordinasikan oleh Ka.Rutan, Ka. KPR, Staf KPR, dan Regu Jaga Malam. Dalam pelaksanaan Kegiatan Penggeledahan Rutin tersebut tidak ditemukan adanya pemberian fasilitas khusus dan berlebihan disemua kamar blok hunian.
Kegiatan penggeledahaan ini dilaksanakan selama kurang lebih 60 (enam puluh ) menit, semua Warga Binaan Pemasyarakatan, mendukung dan mampu bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.
Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Kemudian barang Bukti dari hasil razia penggeledahan, selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.
Operasi Penggeledahan ini akan dijadikan agenda rutin Rutan Kelas I Surabaya. karena sangat membantu dalam memberikan dukungan moral terhadap keterbatasan personil yang ada, sekaligus membangun jiwa korsa antar petugas Pemasyarakatan khususnya dalam pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban.
Kepala Kesatuan Pengamanan melaporkan pelaksanaan razia penggeledahan kamar blok hunian kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kepada seluruh personil yang terlibat menyampaikan, “terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasamanya yang telah diberikan, semoga kiranya Allah SWT selalu memberkahi setiap langkah dalam pekerjaan ini, Amin”, ucap
Pelaksanaan operasi Penggeledahan berjalan dengan lancar, aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.@Nib