Panjinusantara.com , Sidoarjo – Pimpinan Devoloper Perumahan Istana Ketapang 2 Sidoarjo telah dilaporkan polisi atas dugaan tindak pidanan penipuan dan penggelapan.
Direktur PT Anugrah Putra Kahrisma berinisial GR (41) telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Jalan Perum Royal Regency, Blok A1, Desa Wage, Kelurahan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Korban atas nama Albad (37) warga Kelurahan Kebonsingkep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Didampingi kuasa hukumnya Moch. Kholis SH, pada hari Selasa 12 Juli 2022, kemudian korban mendatangi Mapolresta Sidorajo untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dengan surat bukti Laporan Polisi ( LP) B/357/Vll/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim/Tanggal 12 Juli 2022.
Moch Kholis S.H, selaku kuasa hukum korban menuturkan, awalnya korban tertarik dengan penawaran rumah melalui media sosial (facebook) milik PT Anugrah Putra Kharisma di daerah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Sebelum ada pembelian bangunan itu, dari pihak korban dan Direktur PT Anugrah Putra Kahrisma berinisial GR (41) telah ada kesepakatan, dulu posisi tanah tersebut, saat itu masih berbentuk sawah.
Kemudian kedua belah pihak antar si-korban dan diduga tersangka Berinisial GR membuat kesepakatan dengan nilai DP (Down Payment) atau uang muka di awal sebesar Rp 150.000.000.
Setelah dibayar DP sebesar Rp 150.000.000 tersebut, dan berjalannya waktu sekitar kurang lebih 1 (satu) Tahun. Tanah atau bangunan tersebut, tidak ada pengerjaan atau pembangunan sama sekali letaknya di daerah Gedangan, Sidoarjo dengan alasan pandemi COVID -19.
Atas kejadian ini terkait perjanjian jual-beli tanah dan bangunan tidak ada pengerjaan,
“Akhirnya, selaku pimpinan PT Anugrah Putra Kharisma memberikan tempat lain di daerah Ketapang, Sidoarjo, yaitu Perumahan Istana Ketapang 2 Sidoarjo,” ujar Kholis kepada awak media Kamis (14/07/2022).
Moch Kholis menambahkan, akhirnya dibuatlah akad jual beli rumah (AJBR) tanggal 15 april 2020 yang diterbitkan oleh Notaris PPAT Bintarto Triatmojo, disanalah melakukan akat jual beli yang mana pada saat itu DP tersebut, di-up oleh pihak pengembang atau developer yang awalnya sejumlah Rp 150.000.000 kemudian menjadi Rp 160.000.000, hingga total semuanya mencapai Rp 280.000.000.
Setelah itu, diangsur lagi selama 2 tahun sebesar Rp 120.000.000 hingga lunas.
Dalam isi dari Akad Jual Beli Rumah (AJBR), dalam kesepakatan tersebut tertuang bahwa serah terima rumah tersebut dilakukan pada bulan mei 2022, atau rumah tersebut sudah jadi dan bisa ditempati.
Namun kenyataannya rumah tersebut belum diapa-apakan dan hanya dikerjakan pondasinya saja, bahkan rumah contoh pun tidak ada di sana.
Setelah itu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum kita lakukan informasi, dia hanya berjanji dan akan mengabari. Namun malah sebaliknya mereka tidak ada kabar sama sekali, bahkan yang bersangkutan pun tidak memberi kabar lagi terkait permasalahan ini.
Akhirnya kami layangkan surat somasi pertama atau ke 1 (satu) dan ke 2 (dua), setelah adanya somasi 2 yang dilayangkan oleh moch Kholis SH melalui kantornya “Fakturohim SH & Rekan” ada tanggapan dari kuasa yang bersangkutan bahwa dia bersedia membangun akan tetapi meminta Tenggang waktu.
Saya coba lagi kita lakukan mediasi dan ketemu langsung dengan yang bersangkutan serta kuasa hukumnya, ternyata setelah melakukan mediasi sama kuasanya dia hanya minta waktu lagi dan berbelit – belit untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah tidak ada titik temu dari hasil mediasi tersebut, akhirnya kita laporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 280.000.000,” terang Kholis.
Sementara itu, Direktur PT Anugrah Putra Kharisma berinisial GR pada saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telephone selulernya belum memberikan jawaban.@Tim