Panjinusantara.com Sidoarjo || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Sidoarjo resmi berganti. Pergantian ini ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) dari Kalapas yang lama, Teguh Pamuji A.Md. IP. SH. MH., kepada Kalapas yang baru Faozul Ansori A.Md.IP.,S.Sos. Senin, (21/11/2022), di halaman Lapas II A Sidoarjo.
Sertijab tersebut dihadiri langsung oleh Teguh Wibowo Bc.IP.,S.H.,M.Si. selaku Kadivpas, Menkum HAM, Jawa Timur, dan beberapa Kepala UPT di Jawa Timur. Sebelum pelaksanakan sertjab, dilakukan penandatangan oleh Kalapas yang lama, dan Kalapas yang baru kemudian oleh Kakanwil Kemenhukam Jatim.
Pada kegitan tersebut juga turut hadir Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala BNN Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dihadapan beberapa media Faozul Ansori A.Md.I.P.,S.Sos. selaku Kapalapas yang baru mengatakan, dirinya sudah menjabat sebagai kalapas Kelas II Sidoarjo. “Saya akan berusaha semaksimal mungkin karena ini merupakan prestasi perjuangan Kalapas yang lama Pak Teguh Pamuji, mengenai pembangunan fasilitas yaitu menuju ke BPK. Dan pelayanan di Lapas Sidoarjo akan ditingkatkan”, tuturnya.
Terkait kebijakan Kalapas yang lama Teguh Pamuji, menjelaskan, “kebijakan yang lama karena kami orang baru tidak serta-merta langsung main ganti ganti kebjikan. Intinya kebijakan yang berjalan itu tentunya mempunyai dasar hukum, semua aturan dimana saja itu sama, baik yang ada di Jawa Barat maupun di Jawa Timur, kadang-kadang yang membedakan itu adalah kearifan lokal. Tapi kita tetap mengacu pada aturan induknya yang dari pusat” tandasnya .
Harapan kedepan, Faozul Ansori A.Md.I.P.,S.Sos. mengatakan, “jadi kami belum meeting dulu, nantik tunggulah rekan-rekan media. Baru satu hari melihat kantornya, tentunya kami belajar dulu kemudian ambil sikap”, ucapnya.
Terkait dengan penguapan narkoba yang selama ini opini terus, “ini kan, pengalaman kami juga ditempat sebelumnya ada penggalian, misalkan ada apa, kita prosudural aja. Kita tetap berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” pungkasnya.
Masih Faozul Ansori, “Pelanggaran – pelanggaran itu biasanya kalau warga binaan yang melakukan pelanggaran itu, kena aturan Register F pengasingan nanti BAP tindak lanjut, biasanya untuk pengamanan dipindahkan ketempat lain untuk penyegaran,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kalapas yang lama Teguh Pamuji, dihadapan para media mengatakan, “selama saya melaksanakan tugas disini banyak dibantu rekan-rekan media yang baik-baik, maupun yang menjadi introspeksi kami. Kami ucapkan terimakasih sekaligus mohon do’a, mudah-mudahan ditempat yang baru bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kemudian terkait dengan bapak Kalapas yang baru perlu dibantu saya sudah berproses untuk BPK, paling lambat 10 Desember 2022 sudah ada pengumuman”lanjut Teguh Pamuji.
“Sidoarjo ini sensitif, saya mencoba membuka segala informasi, diakun media kemudian tanggapan dari masyarakat juga bagus, kalaupun ada hal-hal yang kurang baik tetap koreksi kami, untuk meningkatkan kinerja kami” tutupnya.@Ana