Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang disebut juga Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK), kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (KEJARI) Surabaya, ber agendakan mendengarkan pendapat Ahli Bahasa, Andik Yulianto dari UNESA.
Setelah Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Darwis SH untuk bertanya lebih dahulu.
Jaksa Dariws bertanya pada Ahli mengenai, memaknai percakapan dalam Whatsapps (WA) secara dialog. Ada tulisan dan percakapan dalam WA yang diprint, bahwa Liliana mengundurkan diri pada tahun 2019. Merubah nama perkumpulan dan Kaico (Liliana -red) mengundurkan diri. Bagaimana menurut pendapat Ahli, mohon dijelaskan ?
“Dalam bahasa penjelasan pemerincian.Topiknya adalah organisasi perkumpulan pembinaan karate. Adanya keinginan merubah sesuatu. Dalam bahasa ada kesinambungan dan harus berkaitan dengan yang dibicarakan dalam rapat. Adanya pembicaraan khusus. Ada tahapan yang dilalui dan tidak boleh dibalik-balik,” jawab AHli di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Giliran Penasehat Hukum (PH) DR Gregorius SH MH bertanya pada Ahli terkait adanya keterkaitan poin 1, 2 dan 3. Faktanya, sampai hari ini tidak ada perubahan akta. Nama perkumpulan tetap dan terdakwa yang punya perkumpulan, bagaimana pendapat Ahli ?
Namun sayangnya, pendapat Ahli dinilai tidak konsisten di persidangan. Namun semuanya bergantung pada majelis hakim nantinya.
Sehabis sidang DR Gregorius SH MH menegaskan, jelas sekali bahwa tidak bisa Kaicho (terdakwa) mengundurkan diri , kalau nama Perguruan atau perkumpulan pembinaan mental itu dikeluarkan atau dirubah.
Perkumpulan itu dikasih nama apa terserah, tetapi dikeluarkan dulu nama pembinaan mental itu. Karena dia (terdakwa) yang punya perkumpulan itu. Kalau tidak dikeluarkan (dirubah) nama perkumpulan pembinaan mental itu, tidak mungkin dia keluar. Dia harus bertanggungjawab kepada warganya.
Pendapat Ahli Bahasa itu boleh-boleh saja berpendapat begitu, tetapi semuanya bergantung pada majelis hakim.
“Majelis hakim memutuskan selesai dan saksi -saksi dari Jaksa sudah selesai. Hakim memberikan kesempatan menghadirkan saksi ade-charge (meringankan) dari kami,” ungkapnya.
Menurut DR Gregorius SH, bahwa terdakwa tidak bisa dipidanakan, karena tidak bersalah.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Abdul Wahab Adhi Negoro SH mengatakan, bahwa Akta No 8 adalah akta bantahan dari Liliana terhadap akta No 16 dari pihak Perkumpulan, seolah-olah Liliana mengundurkan diri.
Padahal, hal itu tidak pernah ada. Rapat Perkumpulan yang melahirkan Akta 16 itu, Akta imajiner, Lilaina tidak pernah hadir. Di persidang tidak ada pengunduran diri secara tertulis.
“Dakwaan Jaksa imajiner, yang menyatakan setelah mengetahui arisan Rp 7 miliar, Liliana punya niat. Ini kan imajinasinya Jaksa. Dari 6 saksi di persidangan, jelas ikut rapat 7 Nopember. Tetapi, tidak dihadirkan Jaksa di persidangan. Waktu itu, Tjandra mengundurkan diri dari DPP Kyokushinkai. Liliana disuruh mundur dari Perkumpulan,. Liliana bilang oke saya mundur, dengan syarat nama PMK dihapus. HAKI atas nama Liliana dan diperpanjang. Ada niat mengambil Perguruan,” tukasnya.(Roh)