Sidoarjo, Panjinusantara.com – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, berhasil mengagalkan penyelundupan barang terlarang.
Barang yang diselundupkan kali ini oleh pengunjung berupa 2 (dua) buah alat komunikasi atau handphone bertipe android, Kamis (21/09/23).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas, saat melakukan penggeledahan badan atau body scaning kepada pengunjung yang akan berkunjung di rutan Surabaya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Ka.KPR), yang dipimpin oleh Deri Prihandoko menyampaikan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benda terlarang seperti ‘handphone’.
Deri menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai SOP, itupun dilakukan lantaran untuk meminimalisir adanya hal hal yang tidak diinginkan, seperti adanya Senjata tajam, Narkoba, dan yang lainnya, yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban Rutan.
“Sebelumnya saya sudah mengantisipasi kepada seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan saya juga menyampaikan, jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam, handphone, bahkan narkoba, jika ketahuan akan saya tindak tegas.” Imbuhnya.
Petugas memeriksa pengunjung yang akan masuk ke dalam rutan surabaya menggunakan body scanner, Setelah dilakukan pemeriksaan, terlihat ada barang mencurigakan di area kaki.
Kemudian petugas memeriksa badan pengunjung dengan seksama dan menemukan 2 (dua) buah alat komunikasi (Handphone) yang sembuyikan di dalam kaos kaki pada kedua kaki pengunjung MJ, yang hendak mengunjungi suaminya KBAM yang merupakan WBP Rutan Kelas I Surabaya.
Setelah dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut, KBAM mengakui bahwa kedua handphone tersebut merupakan titipan dari WBP lainnya yaitu ES dan SBM. Ketiganya merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang.@Ana