Panjinusantara, Badung – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah, Selasa (11/06/2024).
Kali ini ada 2 orang WNA asal Tanzania dengan inisial SEK dan AFM telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WN tersebut sudah terdetensi sejak 05 Mei 2024 (31 hari).
Pukul 16.30 WITA, 5 (Lima) orang petugas Rudenim Denpasar bersama 2 (Dua) orang deteni tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pukul 17.00 WITA, petugas bersama deteni menuju Counter Check In maskapai Qatar Airlines untuk check in, cetak boarding pass dan memasukkan bagasi.
Selanjutya menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, untuk proses serah terima dan Tanda Keimigrasian (Cap bertolak).
Kemudian menuju Gate 4 untuk menunggu masuk ke pesawat Qatar Airlines dengan nomor penerbangan QR-963 tujuan (DPS) Denpasar – (DOH) Doha yang lepas landas pada pukul 18.55 WITA, yang Kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan QR-1487 tujuan (DOH) Doha – (ZNZ) Zanzibar yang lepas landas pada pukul 01.10 waktu setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, menyebutkan bahwa WN asal Tanzania yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,
Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.**@Ana
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com