Alvianto Wijaya Tertipu Pipa Besi Saluran Bekas Freeport Bayar Rp100 Juta Akibat Bujuk Rayuan

Surabaya – Atas dugaan tindak pidana rayuan dan tipu gelap, Alvianto Wijaya warga Surabaya melaporkan Klaudius Ojorsut dan Yeremias Laian, ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. pada Sabtu dini hari, 17 Februari 2024 lalu, Kedua orang tersebut mengaku warga dari Papua, dengan dugaan KTP fiktif.

Bacaan Lainnya

Setelah melaporkan, kedua orang tersebut yakni Klaudius Ojorsut dan Yeremias Laian pertanggal 17 Februari 2024, hingga proses Penyelidikan, dengan surat Perintah Penyelidikan no. SP/Lidik/835/lll/RES.l.ll/2024/SATRESKRIM tanggal 20 Februari 2024. 

“Namun diduga oknum Penyidik Polrestabes Surabaya kesulitan untuk memanggil kedua Terlapor, dikarenakan tidak dapat menemukan alamat pasti dari Klaudius Ojorsut dan Yeremias Laian (Terlapor1 dan terkapor2).

Oknum Penyidik merasa kesulitan untuk melanjutkan penyelidikan, diduga perkara akan diberhentikan proses hukum yang berlangsung,” ujar korban Alvianto. Selasa, (25/06/2024).

Alvianto Wijaya, sebagai korban bujuk rayu mengalami kerugian hingga Rp.100 juta. Sedangkan kedua pelaku dilaporkan Alvianto Wijaya atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, pada Sabtu dini hari, 17 Februari 2024 lalu.

Modus penipuan dan rayuan kedua orang tersebut dengan menawarkan besi tua berupa pipa saluran air bekas Freeport dan pipa-pipa besi. Barang itu ditawarkan senilai Rp.350 juta. Karena menunjukkan bukti-bukti Foto-foto dan video tempat atau lokasi penyimpanan pipa besi bekas saluran Freeport.

Sedangkan Alvin Wijaya sendiri baru mengenal Klaudius dan Yeremias dari brokernya Mulyanto.

Setelah terjadi perbincangan dan kesepakatan sebagai tanda jadi, Klaudius dan Yeremias meminta uang muka senilai Rp.100 juta kepada Alvin Wijaya, Karena tertarik Alvin pun menyetujuinya.

“Saya mau beli pipa saluran bekas Freeport itu buat pembangunan. Dan sudah kasih DP (uang muka) Rp.100 juta kepada mereka,” kata Alvin, ke awak media Panjinasional.net Selasa, (25/06/2024).

Setelah terjadi perbincangan dan kesepakatan, Alvin mendatangi gudang penyimpanan pipa saluran bekas Freeport di kawasan Pandaan, Pasuruan. Namun ternyata, Setibanya di lokasi gudang yang disetujui, gudang tersebut tidak dapat dibuka karena belum bayar sewa gudang milik pak lndra ….dan kondisi saat itu gudang dijaga ketat oleh secrurity, bahkan, oleh sekuriti, Alvin Wijaya pun diminta untuk pulang.

Setelah barang tidak bisa diambil dan atau tidak bisa dikeluarkan, Alvin Wijaya meminta uangnya dikembalikan.

Selanjutnya, pada 5 September 2023, ketiganya bertemu di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Klaudius dan Yeremias dengan sadar membuat pernyataan dan saksi-saksi melihat membuat pernyataan berjanji akan mengembalikan uang Alvin Wijaya senilai Rp100 juta hingga tempo 5 November 2023. 

Namun hingga melewati jatuh tempo sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan, rupanya tidak ada itikad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik Klaudius maupun Yeremias.

Dengan membawa sejumlah bukti transfer, pernyataan dan print out percakapan antara Klaudius, Yeremias dan Alvin, perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.*Har.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *