Panjinusantara, Jombang – Satresnarkoba Polres Jonbang, ringkus Bandar Narkoba AS alias Sukro (46), bersama teman dekatnya UF (38), keduanya ditangkap dengan barang bukti seberat 385 gram atau 3,85 ons.
Tersangka AS akias Sukro, dahinya bertato dan rambutnya putih pendek dan merupakan Residivis kasus narkoba, sedangkan UF yang diketahui pekerjaannya sebagai pemandu lagu memiliki tubuh tidak terlalu tinggi.
“Keduanya kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024).
Penangkapan sejoli itu dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024, setelah proses penyelidikan dalam beberapa hari.
Berkat informasi masyarakat, petugas berhasil meringkusnya saat mengirim sabu dengan menggunakan mobil rush warna putih nopol W 1149 SC yang kini disita polisi.
Saat penangkapan, petugas menemukan 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh AS. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari 2,8 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.
“Pengakuannya sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang warga Pasuruan inisial T yang diambil di daerah Pare Kediri. Nah pada saat hendak diedarkan di Jombang, tersangka ditangkap,” katanya.
AS merupakan warga Kecamatan Bareng. Dia bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Dalam satu bulan ini, AS sudah tiga kali transaksi barang haram.
Sementara UF adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan. Ulfa turut terlibat karena membantu melakukan transaksi dan juga mengonsumsi sabu.
“AS sudah tiga kali melakukan transaksi, pertama pil dobel L, yang kedua dan terakhir ini sabu-sabu hingga tertangkap bersama teman wanita dekatnya UF,” ujarnya.
AKP Yani, menegaskan masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Pengembangan itu di antaranya memburu pemasok sabu kepada AS.
Kasat Resnarkoba ini juga menegaskan kepada Anggotanya agar terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang.
Ia berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Yani.**@wan
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com