Perkara Gelar, Prof. Oscarius : Sebelum 2016 Menggunakan M.H Diperbolehkan Karena Belum Ada Aturan

Perkara Gelar, Prof. Oscarius : Sebelum 2016 Menggunakan M.H Diperbolehkan Karena Belum Ada Aturan
Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus dugaan gelar palsu, Senin (15/7/2024),

Panjinusantara, Surabaya – Pengacara terdakwa Robert Simangunsong, Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, MH, MM, CLI, memberikan tanggapan mengenai sidang perkara pidana yang dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, seorang kurator, terkait dugaan gelar palsu. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Tongani, Robert memberikan penjelasan mengenai poin-poin dari kasus yang dilaporkan terkait ijazah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya gak tahu saat kuliah dulu, yang penting saya ikut kuliah, ujian dan lulus. Gak tahu apakah ijazah akan terdaftar atau tidak, itu urusan kampus dan saya percaya sama kampus,” ucapnya Senin (15/7/2024), usai sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/15/kanwil-kemenkumham-bali-ikuti-pembukaan-rangkaian-peringatan-hari-pengayoman-ke-79-dan-doa/

Sementara diluar persidangan, penasehat hukum Robert, Advokat Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya, MH, MM, CLI, mengatakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan jika terdakwa memiliki dasar memakai gelar M.H yaitu dari Undar, terdakwa menggunakan singkatan M.H itu berdasarkan Peraturan Kemenag (Kementerian Agama).

“Terdakwa memiliki dasar memakai gelar M.H yaitu dari Undar, Terdakwa menggunakan singkatan M.H itu berdasarkan Peraturan Kemenag a. Permendikbud No 154 Tahun 2014, tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan tinggi, b. Permenag No 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PT Keagamaan, c. Permenag No 38 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik PT Keagamaan,” ujar pria yang telah dikukuhkan sebagai guru besar menginformasikan tentang peraturan.

“Yang mana ketiga aturan tersebut tidak satupun menyebutkan bahwa Singkatan Magister Hukum Islam itu adalah M.H.I melainkan Magister Hukum Islam disingkat M.H.” paparnya.

“Terdakwa merupakan korban atas terjadinya dualisme kepemimpinan di Undar, saat itu dan sebagai mahasiswa bukanlah tanggung jawab terdakwa (sebagai mahasiswa), melainkan hal ini adalah menjadi tanggung jawab kampus,” pungkasnya berpendapat jika bukan salah mahasiswa terkait adanya dua pimpinan kampus.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/15/peduli-sesama-ormas-karsa-sebagai-kontrol-sosial-sigap-dalam-membantu-masyarakat-yang-membutuhkan/

Lanjut, pengacara yang menyandang banyak gelar diusia muda tersebut menambahkan. “Jika terdakwa sebelum 2016 telah menggunakan M.H. hal itu malah diperbolehkan karena belum ada aturan, sebagai mana asas hukum nulla poena sine lege (Hukuman/sanksi tidak dapat dijatuhkan sebelum ada peraturan yang mengatur/melarangnya),” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Berawal adanya perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya (PT. WGSR) yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana Robert, selaku kuasa Debitur dari WGSR dan Thio Trio Susantono (Pelapor) selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021, berselisih paham dengan terdakwa.

Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar yang digunakan terdakwa.

Selanjutnya, Pelapor membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *