Dugaan Praktik Mafia Tanah Di Kabupaten Gresik: di Tinggal ke Tiongkok, Luas Tanah Berkurang Sampai 2.291 Meter Persegi

Dugaan Praktik Mafia Tanah Di Kabupaten Gresik: di Tinggal ke Tiongkok, Luas Tanah Berkurang Sampai 2.291 Meter Persegi
Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm, yang terdiri dari Achnis Marta, SH, O'od Chrisworo, SH, MH, Imam Budi Utomo, SH, dan Ahmad Mushonnef, SH, saat menggelar Konferensi Pers.

Panjinusantara, Surabaya – Penyerobotan tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menjadi sorotan publik. Tanah seluas 32.750 meter persegi, dengan sertifikat nomor 149 milik Tjong Cien Sing alias Suedy, diduga diserobot oleh PT Koda Land untuk keperluan pergudangan.

Tjong Cien Sing alias Suedy, mengaku sebagai korban praktik mafia tanah di Kabupaten Gresik. Melalui tim kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm yang terdiri dari Achnis Marta, SH, O’od Chrisworo, SH, MH, Imam Budi Utomo, SH, dan Ahmad Mushonnef, SH, mengungkap hasil perkara usai melakukan gugatan terhadap pihak pengusaha pergudangan di Gresik.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Advokat senior O’od Chrisworo, dan Achnis Marta, serta tim dihadapan wartawan, menjelaskan bahwa Tjong Cien Sing alias Suedy, telah menjadi korban mafia tanah yang ada di Kabupaten Gresik, dan soal gugatan terkait tanah, pembatalan kesepakatan pelurusan Batas tanah, tepatnya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang dibuat dengan Ng Ek Song (Tergugat), Rabu (17/7/2024).

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/18/lindungi-industri-dalam-negeri-impor-ballpress-dilarang-bea-cukai-tanjung-perak-musnahkan-lebih-dari-4-ton-ballpress-ilegal/

Pada awalnya, Tjong Cien Sing alias Suedy ini, diminta menyerahkan sertifikat tanah nomor 149 seluas 32.750 meter persegi, kepada seorang Notaris Reza Andrianto, SH., M.Kn, yang ada di Kabupaten Gresik, alasannya untuk diadakan pelurusan batas tanah.

Sertifikat nomor 149 milik Tjong Cien Sing alias Suedy, ini diberikan ke Bima, selaku karyawan Notaris Reza Andriant. Tjong Cien Sing alias Suedy, pun menerima tanda terima. Namun, ketika sertifikat tersebut dikembalikan ke Tjong Cien Sing alias Suedy, Sertifikat tersebut berubah dan luas tanah telah berkurang.

O’od Chrisworo, selaku kuasa hukum Tjong Cien Sing alias Suedy, menunjukkan sebuah surat tanda terima. Dalam surat tanda terima itu tidak ada kuasa atau surat kuasa apapun.

Menurut O’od, awalnya luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suedy ini, luasnya 32.750 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut ; Batas Utara : SHM Nomor 144, Batas Selatan : SHM Nomor 686, Batas Barat: Jalan masuk ke gudang Karimun, dan Batas Timur : Jalan masuk ke gudang Karimun.

Kemudian luas tanah yang tertera di sertifikat tersebut berubah, yang awalnya Sertifikat luas asli 32.750 meter persegi. Sertifikat tukarblanko jadi 30.459 meter persegi, jadi luas yang berkurang 2.291 meter persegi.

“Perubahan luas sebagaimana tertera didalam sertifikat itu dilakukan Notaris Reza Andrianto, dibantu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik,” ungkap O’od, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/18/sinergi-berantas-narkoba-di-dalam-lapas-lapas-kerobokan-dan-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-narkoba/

Tjong Cien Sing alias Suedy, lalu mendatangi kantor BPN Kabupaten Gresik, untuk menanyakan adanya perubahan luas tanah miliknya, sebagaimana tertulis dalam sertifikat.

Saat ditanyakan mengapa luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suedy, bisa berubah luasnya dan kemudian dicatatkan di buku sertifikat yang baru.

“Oleh pihak BPN Kabupaten Gresik dikatakan, adanya pergantian fisik sertifikat itu karena blanko kosong rusak, padahal waktu diserahkan ke Notaris Reza, tidak ada kerusakan fisik apapun terhadap sertifikat ini,” ucapnya.

“Kepala BPN Kabupaten Gresik saat itu bilang, perubahan luas tanah itu karena adanya permintaan untuk meluruskan batas tanah,” paparnya.

“Perlu diketahui, pada saat kejadian dimana BPN mengatakan bahwa yang menunjukkan batas-batasnya adalah Tjong Cien Sing, namun yang bersangkutan ini sedang berada di Tiongkok,” tuturnya.

“Jadi apakah mungkin, Tjong Cien Sing alias Suedy, bisa menunjukkan batas-batas tanah, sedangkan Tjong Cien Sing alias Suedy, ini berada di Tiongkok,” tegas Achnis Marta.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/18/tergabung-dalam-komisi-ii-kanwil-kemenkumham-bali-ikut-bahas-langkah-strategis-pengelolaan-sdm-dan-bmn/

O’od Chrisworo, menerangkan bahwa indikasi adanya mafia tanah di Kabupaten Gresik ini, semakin menunjukkan bahwa sudah ada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang bekerjasama atau menjadi kaki tangan oknum pengusaha.

“PPAT yang menjadi kaki tangan oknum pengusaha itu lalu bekerjasama dengan oknum pegawai BPN Kabupaten Gresik, yang mana dalam perkara ini mereka telah merekayasa sehingga luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suedy, yang awalnya 32.750 meter persegi, menjadi 30.459 meter persegi,” ucap O’od.

Tjong Cien Sing alias Suedy, melalui kuasa hukumnya Achnis Marta, SH dan Tim, dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm, mengajukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan selain itu dengan Nomor Perkara 58/Pdt.G/2023/PN Gsk, Penggugat Tjong Cien Sing, Kuasa Hukum Penggugat Achnis Marta, SH, dkk,
Tergugat Ng Ek Song. Turut Tergugat : 1. Reza Andrianto, S.H., M.Kn, M.H., 2. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik.

Tjong Cien Sing alias Suedy, juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polres Gresik. Laporan Tjong Cien Sing tidak berhenti sampai disini, ia juga melaporkan adanya dugaan mafia tanah ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/17/hari-ketiga-operasi-patuh-semeru-2024-polres-jombang-menindak-89-pelanggaran-lalu-lintas/

Alhasil dari hasil gugatan tersebut, Majelis hakim mengabulkan gugatan Tjong Cien Sing alias Suedy. Dalam putusannya, hakim menyatakan pembatalan kesepakatan pelurusan batas tanah dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan batas-batas tanah dalam keadaan semula.

Dengan keputusan ini, Tjong Cien Sing alias Suedy, memperoleh kembali hak atas tanahnya seluas 32.750 meter persegi, sesuai batas-batas yang telah ditetapkan.

Amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik

Alhasil Dari Hasil Gugatan :
Majelis Hakim, mengabulkan gugatan dari Tjong Cien Sing alias Suedy.

Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA .
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

– Menyatakan mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat.

– Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas – Batas Tanah milik Tjong Cien Sing (Penggugat) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 dengan batas – batas tanah milik Ng Ek Song (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, dibatalkan.

– Menyatakan obyek sengketa tanah ini terletak di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan luas tetap 32.750 meter persegi, dan batas – batas sebagai berikut :
Batas Utara : SHM Nomor 144.
Batas Selatan : SHM Nomor 686.
Batas Barat : Jalan masuk ke gudang Karimun .
Batas Timur : Jalan masuk ke gudang Karimun.

– Menyatakan kepada Tergugat untuk mengembalikan batas – batas tanah dalam keadaan semula.

– Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan batas – batas tanah dalam keadaan semula.

– Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *