Proyek Gorong-Gorong Duku Kupang: Melanggar Aturan K3 dan Membahayakan Pengguna Jalan

Proyek Gorong-Gorong Duku Kupang: Melanggar Aturan K3 dan Membahayakan Pengguna Jalan
Proyek Gorong - Gorong Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Duku Kupang Surabaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, sisi Utara Islamic Center,

Panjinusantara, Surabaya – Banyaknya Proyek Pemerintah Kota (PEMKOT) yang berdampak baik pada pembangunan di Kota Surabaya, ternyata masih meninggalkan kerugian terhadap masyarakat.

Bagaimana tidak, proyek – proyek tersebut banyak yang mengabaikan keselamatan pekerjanya dan keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya
Proyek Gorong-Gorong Duku Kupang: Melanggar Aturan K3 dan Membahayakan Pengguna Jalan
Proyek Gorong-Gorong Duku Kupang, diduga melanggar aturan K3 dan membahayakan Pengguna Jalan

Mulai Safety dan tidak memenuhi persyaratan K3 (kesehatan dan keselamatan Kerja) hingga Standard Oprasional Prosedur pun diabaikan, dan tidak adanya papan proyek pekerjaan juga dianggap hal yang biasa.

Lalu bagaimana tanggung jawab Kontraktor atas kerugian masyarakat terkait keteledoran pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/24/polres-jombang-terjunkan-tim-khusus-untuk-mengejar-pelaku-pencurian-di-wilayah-sumobito/

Seperti yang terjadi di proyek Gorong – Gorong Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Duku Kupang Surabaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, sisi Utara Islamic Center, pekerjaan yang tidak menampilkan papan proyek tersebut hampir seluruh pekerjanya mengabaikan persyaratan K3.

Selain itu Kontraktor (CV Samoka) juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan, dengan membiarkan Truk bermuatan lumpur berjalan dengan posisi lumpur yang masih tercecer di mana-mana, sehingga mengakibatkan banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat licinnya jalan yang di lalui truk tersebut.

Farel, salah satu korban kecelakaan
dengan nopol kendaraan L 2202 BAD, menjelaskan bahwa adanya lumpur yang tercecer membuat kendaraannya oleng dan terjatuh.

“Kami berharap, pelaksana proyek harusnya jangan sampai menyusahkan warga serta pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/24/jpu-tuntut-12-tahun-hakim-bebaskan-gregorius-ronald-tannur-dari-dakwaan-pembunuhan-mendiang-dini-sera-afriyanti/

Sedangkan W yang merupakan tukang parkir yang menjadi saksi, mengatakan bahwa dalam waktu kurang dari 30 menit, sudah ada korban jatuh sebanyak 4 pengendara dan memberi keterangan bahwa lumpur tersebut berasal dari proyek gorong – gorong yang berada di jalan Duku Kupang.

“Kasihan mas banyak yang jatuh dari tadi,” jelas W

Saat di konfirmasi, Rabu malam (24-7-2024), CV Samoka, Dicky selaku kontraktor, menjelaskan bahwa hal tersebut di karenakan Truk – Truk pengangkut lumpur kejar rit.

“Saya akan instruksikan para pekerja saya supaya air yang ada di lumpur biar habis dulu, setelah kering baru kita berangkatkan,” sambung Dicky.

Terkait (K3), Dicky, juga menyampaikan pada Wartawan Panjinusantara.com, bahwa sangat sulit menyuruh pekerjanya untuk selalu safety saat melaksanakan kerjanya, dan cendrung membiarkannya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/24/bnn-ungkap-pabrik-narkoba-baru-di-gianyar-bali-kakanwil-kemenkumham-bali-komitmen-genjot-pengawasan-wna-wujudkan-bali-bersih-narkoba/

Saat melanjutkan konfirmasinya mengenai papan proyek, Dicky menjawab singkat, bahwa papan belum ada dan belum terpasang.

Sikap kontraktor yang bandel ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemkot Surabaya. Diperlukan ketegasan dalam memberikan sanksi kepada kontraktor yang melanggar aturan, demi terciptanya proyek yang aman dan bertanggung jawab.

Masyarakat berharap, Pemkot Surabaya tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran di proyek gorong-gorong Duku Kupang. Keselamatan pekerja dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.(Abdul/Tim)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *