Panjinusantara, Surabaya – Kedatangan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, menimbulkan banyak spekulasi.
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heri Hanindyo dan hakim Mangapul, di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, penuh tanda tanya, Jumat (26/7/2024).
Kehadiran tiga Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tinggi Surabaya, di Jalan Sumatera Nomor 42 Surabaya, adanya dugaan memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan penelusuran awak media “Panjinusantara”, Erintuah Damanik tiba di gedung PT Surabaya, sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian Erintuah Damanik, keluar dari Gedung PT Surabaya sekitar pukul 11.35 Wib.
Erintuah Damanik, sewaktu berjalan keluar dari Gedung PT Surabaya dengan raut wajah dongkol, karena didepan pintu pagar besi sudah dipenuhi puluhan awak media.
Saat Erintuah Damanik, diwawancarai oleh awak media, terkait panggilan ketua Pengadilan Tinggi mengenai putusan perkara Ronald Tannur. Ia enggan berkomentar.
“Enggak-enggak bukan terkait perkara Ronald Tannur,” ucpanya dengan wajah kesal dan jalannya agak dipercepat.
Erintuah Damanik, mengklaim bahwa kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya, hanya bersilaturahmi saja.
Ketika didesak dengan pertanyaan terkait polemik putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, ia meminta wartawan untuk meminta penjelasan ke humas pengadilan.
Sementara itu, Bambang Kustopo, SH.,MH. selaku Humas Pengadilan Tinggi Surabaya. Membantah bahwa kedatangan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis kontroversial tersebut.
Menurutnya, hakim dari berbagai daerah di Jawa Timur, juga datang ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk membahas tentang Wisuda Purna Bakti.
Bambang, mengatakan bahwa adanya putusan Bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya diperbolehkan menurut KUHAP.
“Putusan bebas itu diperbolehkan menurut KUHAP dan ada 3 kerteria, 1 diantara 3 yakni Putusan bebas, Putusan lepas, dan Putusan pemidanaan,” ujarnya.
“Jadi putusan Bebas itu, Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” ucap Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurutnya untuk acara hukum pidana yang kedua tuntutan Lepas, “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga Putusan pemidanaan “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana,” tambahnya.
Menutup penjelasannya, Bambang Kustopo, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, mengatakan bahwa kedatangan Erintuah Damanik ke PT Surabaya, bukan untuk diperiksa terkait perkara tersebut.
“kami belum bisa memeriksa karena memang harus ada penugasan memeriksa,” tuturnya.
“Kami gak-gak memeriksa, dan kami gak memanggil dalam hal pemeriksaan keterkaitan dengan perkara yang ditentukan,” terangnya.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com