Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 19 tahun, dengan perkara nomor 1202/Pid.B/2024/PN Sby, yang menghadirkan terdakwa Risky Eka Mahendra, alias Kiky, di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2024). Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim, Titik Budi Winarti, S.M., M.H.
Diketahui terdakwa Risky Eka Mahendra, alias Kiky (44) tahun warga Kedung Tarukan Baru, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng. Karena kelakuannya, terdakwa telah dipecat dari jabatanya.
Pria 44 tahun ini oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, didakwa pencabulan terhadap gadis inisial C berusia 19 tahun, di Panti Asuhan kawasan Jalan Sukolilo, Surabaya, pada Rabu, 3 April 2024 lalu.
Baca Juga : JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, La Sandri Letsoin Divonis Bebas oleh Majelis hakim
Pada persidangan lanjutan yang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa itu sangat disayangkan, sidang digelar secara tertutup atas perintah Ketua Majelis Hakim, Titik Budi Winarti S.H., M.H.
Perlu diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat korban kabur dengan pacarnya.
Perkara cabul berawal saat orang tua korban C meminta tolong kepada Risky Eka Mahendra, untuk mencari pacarnya di Jember. Setelah bertemu, pecaranya dibawa ke kantor polisi setempat.
Korban C lalu diajak pulang oleh Risky Eka Mahendra, ke Surabaya. Namun, oleh Risky Eka Mahendra, korban disekap selama 3 hari dipanti asuhan.
Alasan penyekapan, Risky Eka Mahendra, yang mengklaim sebagai pendeta memberikan siraman rohadi lantaran korban sudah diguna-guna oleh pacarnya.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com