Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan Nomor Perkara 1613/Pid.Sus/2024/PN Sby, yang melibatkan dua terdakwa, yaitu Donny Pramana bin Sutadi Kuncoro Puji (Terdakwa 1), dan Rambu Alam de Baron Putra alias Alam bin Suherman (Terdakwa 2), kembali digelar pada Rabu (2/10/2024) di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, S.H., dan dibacakan oleh Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kedua terdakwa, Donny Pramana dan Rambu Alam, didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa, Drs. Victor A. Sinaga, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1, Donny Pramana bin Sutadi Kuncoro Puji, dan Terdakwa 2, Rambu Alam de Baron Putra alias Alam bin Suherman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Baca Juga : Masih Terpidana, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin Jalani Sidang Penipuan Rp.171 Miliar
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 1, Donny Pramana bin Sutadi Kuncoro Puji, dengan tuntutan 7 tahun penjara, dan kepada Terdakwa 2, Rambu Alam de Baron Putra alias Alam bin Suherman, dengan tuntutan 7 tahun 10 bulan penjara. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan lamanya waktu para terdakwa telah berada dalam tahanan.
Selain itu, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan demikian, jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ATAU Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa Terdakwa Donny Pramana bin Sutadi Kuncoro Puji, dan Terdakwa Rambu Alam de Baron Putra alias Alam bin Suherman, pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Kahuripan Raya, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga : Artis Andrew Andika Positif Gunakan Narkotika, Wajib Direhabilitasi
Meskipun lokasi kejadian berada di Sidoarjo, karena kedua Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dan sebagian besar Saksi berada di Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Perkara ini terkait dengan dakwaan, bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, ujarnya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berawal saksi Sandi Dikjaya Fitroh, SH. bersama saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, SH. yang merupakan Anggota Satresnarkoba Narkotika Polres Kota Besar Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Pinggir Jalan Kaharipan Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Donny Pramana bin Sutadi Kuncoro Puji, di Jalan Ngagel Tirto, Surabaya. Saat itu, Terdakwa I sedang mengendarai sepeda motor. Para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel Android merek Vivo.
Baca Juga : Sidang Tipikor Perdana Gus Muhdlor Dihadiri Istri dan Keluarga Besarnya
kemudian para saksi melakukan pengecekan handphone terhadap Terdakwa I, setelah itu ditemukan bukti percakapan (chat) di aplikasi WhatsApp antara Terdakwa I dengan Terdakwa II, Rambu Alam de Baron Putra alias Alam bin Suherman.
Dalam percakapan tersebut, ditemukan bukti transfer uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak dua kali transfer dengan Deni (DPO).
Uang tersebut ditransfer untuk pembelian narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram, dan nanti akan di ranjau di pinggir Jalan Kahuripan Raya Kabupaten Sidoarjo.
Setelah itu, para saksi melakukan pengembangan terhadap pesan whatsapp tersebut. Kemudian para saksi melakukan pengledahan di Jalan Kahuripan Raya Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, para saksi melaksanakan undercover buy di pinggir Jalan Kahuripan Raya Kab Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,789 gram kemudian di ambil oleh Terdakwa I dan diserahkan kepada petugas kepolisian.
Baca Juga : Menghadapi Pra Popnas 2024, Tim Bola Voli Pelajar Jatim Berlatih di GOR Stikosa AWS
Kemudian para saksi melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Jalan Klampis semalang 7/3 kota surabaya.
Setelah itu, para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan sekaligus malakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) skrup sedotan plastik, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) Hp.
Bahwa Para Terdakwa memperoleh narkotika jenis Sabu dari Saudara Deni Als Tatang (DPO), berawal pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024, sekira pukul 20:00 wib, para Terdakwa sedang di wakop daerah Ngagel Surabaya, untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ± 10 (Sepuluh) gram kepada Deni Als Tatang (DPO).
Setelah itu pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 10:00 wib, Terdakwa II menghubungi saudara Deni Als Tatang (DPO), untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ± 10 (Sepuluh) gram dengan harga masing-masing Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui pembayaran transfer.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, sekira pukul 15:30 wib, saudara Deni (DPO), menghubungi Terdakwa II untuk pengambilan narkotika jenis sabu setelah magrib, yang sudah di ranjau di pinggir Jalan Kahuripan Raya Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Sengkarut Lembaga Jurnalistik Hadapi Penistaan. Marwah Pers Diambang Kehancuran
Selanjutnya, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Kahuripan Raya, Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum para Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, para Terdakwa ditangkap terlebih dahulu oleh saksi Sandi Dikjaya Fitroh, SH. bersama saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, SH. bahwa maksud atau tujuan Para Terdakwa menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 04719/NNF/2024,- pada hari Senin, tanggal 24 Junu 2024, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti Mam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filan Ari Cahyani, Amd atas milik Terdakwa I. Donny dan Terdakwa II. Rambu alam d Baron Putra dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
14417/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 9,789 gram.
Kesimpulan, Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 14417/2024/NNF, ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com