Panjinusantara, Surabaya – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, bersama PT Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI) melaksanakan Audit Eksternal pada 5 Oktober 2024, di Ruang Libi, Kantor BKKBN Jawa Timur.
Audit Eksternal ini merupakan tahap akhir proses resertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
BKKBN Jawa Timur, melakukan resertifikasi atau sertifikasi ulang ini merupakan upaya untuk mempertahakan sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang telah diperolah pertama kalinya pada tahun 2021 lalu.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan wujud komitmen BKKBN, dalam memastikan tata kelola organisasi yang bebas dari korupsi dengan menetapkan kebijakan anti-penyuapan sekaligus meningkatkan kemampuan organisasi dalam mengatasi dan memitigasi penyuapan.
Sebagai Organisasi Pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya SMAP ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik atas pelayanan BKKBN yang bebas dari gratifikasi dan penyuapan.
Didampingi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur dan Sekretaris Badan, Vitody Yusofan Putra, selaku Lead Auditor GSI menyampaikan selamat atas keberhasilan BKKBN Jawa Timur, dalam mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001:2016.
Baca Juga : Wanprestasi, PT. Millenium Transport Digugat Rp. 3,5 Milyar
“Dari proses audit ini, rekomendasi yang kami berikan adalah dipertahankan untuk sertifikasinya, selamat,” ucap Vitody.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, M.M mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim kerja atas kerjasamanya sehingga dapat memperoleh kembali sertifikat SNI ISO 37001:2016 ini.
“Kita harus segera melengkapi apa yang menjadi rekomendasi dari GSI sebagai wujud komitmen bersama”, tutup Maria.(Red)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com