Dihadapan Hakim dan 16 Saksi, Bupati Non Aktif Ahmad Muhdlor Siap Buka-bukaan Sumber Dana Rekening Pribadinya

Dihadapan Hakim dan 16 Saksi, Bupati Non Aktif Ahmad Muhdlor Siap Buka-bukaan Sumber Dana Rekening Pribadinya
Foto: Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/11/2024).

Panjinusantara, Surabaya – Sidang lanjutan dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Bupati non aktif Ahmad Muhdlor Ali, mengaku siap mengungkap secara terbuka sumber dana di rekening pribadinya.

Ia memastikan bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari hasil yang resmi tanpa melanggar aturan hukum.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Hakim dan 16 Saksi, Bupati Non Aktif Ahmad Muhdlor Siap Buka-bukaan Sumber Dana Rekening Pribadinya

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Non aktif Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/11/2024).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 16 orang saksi, diantaranya 15 orang dari pegawai BPBD dan 1 orang dari Sekretariat Daerah.

Dengan materi yang sama, JPU KPK Rizqi, mencecar saksi terkait adanya pemotongan dana insentif pegawai BPBD sampai dengan penggunaan dana tersebut.

“Untuk jumlah potongan, saya tidak tahu siapa yang menentukan. Waktu itu, uang saya setorkan ke Bu Kiki,” jawab Wahyuningsih, staf sekretariat BPBD ketika ditanya JPU.

Hal yang sama disampaikan oleh saksi Rizqi/kiky, selaku staf perencanaan dan keuangan. Ketika ditanya JPU terkait pemotongan dana insentif, Ia menjelaskan bahwa pihaknya diperintah oleh Siskawati, untuk membagi kitir.

“Awalnya, saya dapat print out nama pegawai dan angka yang harus di potong. Kemudian saya tulis kembali berbentuk kitir, kemudian saya bagikan ke pegawai sekretariat. Uang terkumpul ke saya, kemudian saya serahkan ke Bu Siska,” jelasnya.

Sementara, saksi Hepy setiyaningtiyas, selaku Kabag perencanaan keuangan sekretariat daerah, dalam kesaksiannya mengatakan hanya mengurusi keuangan bupati dan wakil bupati termasuk gaji insentif, tunjangan dan lain-lain yang itu bersumber resmi dari APBD.

“Tugas saya hanya seputar gaji, tunjangan, insentif Bupati dan Wakil bupati yang sifatnya resmi dari APBD. Selain itu saya tidak mengetahui,” jelasnya.

Sementara itu, Achmad Muhdlor mengatakan, tidak pernah mengenal saksi-saksi dari BPPD yang dihadirkan JPU.

“Pernahkah kalian melihat saya di BPBD, WhatsApp (WA) dengan saya, atau berhubungan dengan saya. Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019. Yang 2021 apakah lanjutkan atau kebijakan baru dari saya,” tanya Muhdlor, kepada saksi yang hadir.

“Melanjutkan kebijakan lama,” jawab saksi dengan kompak.

Selanjutnya, Gus Muhdlor, kembali bertanya. “Pernah gak saya cawe-cawe mengurusi SK?”

Para saksi menjawab, “enggak”.

Muhdlor, juga mengaku siap membuka rekening atas namanya untuk memastikan sumber uang yang masuk ke rekeningnya.

“Biar terang benderang, karena saya yakin semua uang masuk dari hasil yang resmi,” tegas Muhdlor.

Dalam perkara ini, Muhdlor, dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor, didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait