Pj Bupati Menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2025, Kades se-Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas

Pj Bupati Menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2025, Kades se-Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas
Foto : Penyerahan Surat Keputusan oleh Pj Bupati Madiun kepada 15 perwakilan kepala desa.

Madiun, Panjinusantara – Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berakar dari adopsi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) pada tahun 2003. Momen tersebut yang menandai komitmen dunia untuk memerangi korupsi secara efektif.

Sejak saat itu, Hari Antikorupsi Sedunia telah menjadi pengingat penting tentang perlunya kolaborasi dalam mengatasi masalah ini, yang bisa berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Menyampaikan Hasil Evaluasi Rancangan Perdes APBDes 2025, Kades se-Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas

Pada kesempatan kali ini kegiatan hari antikorupsi sedunia dilaksanakan di Pendopo Ronggo Jumeno kabupaten Madiun.

Dalam acara tersebut turut hadir juga PJ Bupati madiun, IR.H.Tontro pahlawanto, Kepala Kejaksaan Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL. Kepala Dinas PMD Drs. Supriadi, S.Sos, kepala Dinas pertanian dan Perikanan Sumanto SP, MMA serta Camat, dan seluruh Kepala Desa Kabupaten madiun.

Baca Juga : Rapat Kerja Panjinasional, Apresiasi Jurnalis yang Aktif Berkarya Menghadapi Platform Digital

Tema yang diusung dalam peringatan hari antikorupsi sedunia tahun 2024 adalah “penyampaian keputusan Bupati tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBdesa THN anggaran 2025″ serta penandatanganan fakta integritas kepala Desa sekabupaten Madiun.

Dalam acara tersebut, Kejari Madiun menyampaikan, agar adanya proaktif dari pihak desa apabila ada yang menjadi kendala supaya mau bercerita atau berdiskusi sehingga ada solusi agar Kabupaten Madiun, menjadi lebih baik kedepannya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak Oktober, banyak sekali masalah yang terjadi terutama di desa. Menurutnya, kasus korupsi dikarenakan banyaknya pungutan liar (pungli), terutama dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, ia juga menyoroti penyalahgunaan bantuan keuangan desa, sebagai contoh misal desa A mengajukan proposal untuk membangun fasilitas umum agar bisa meningkatkan keuangan PADes.

Dari awal proposal masuk se begitu menarik, namun dalam kenyataannya setelah anggaran cair, realisasi pengerjaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kejari Tanjung Perak Bongkar Kasus Korupsi PD Pasar Surya, Tetapkan Dua Tersangka

Dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Madiun, juga melaksanakan penandatangan fakta integritas yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,

Acara tersebut juga disertai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Pj Bupati Madiun kepada 15 perwakilan kepala desa, yaitu:
1. Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo,
2. Desa Mendak, Kecamatan Dagangan,
3. Desa bacem, Kecamatan Kebonsari,
4. Desa Kaibon, Kecamatan Geger,
5. Desa Gunung Sari, Kecamatan Madiun,
6. Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan,
7. Desa Banaran, Kecamatan Balerejo,
8. Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan,
9. Desa Klitik, Kecamatan wonoasri,
10. Desa Ngengor, Kecamatan Pilangkenceng,
11. Desa Klumutan, Kecamatan Saradan,
12. Desa Brumbun, Kecamatan Wungu, DLL.

Pj Bupati Madiun, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyempurnakan pondasi sistem kerja berdasarkan peraturan yang berlaku, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Marilah kita semua menyempurnakan pondasi sistem kerja berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga desa-desa di seluruh Kabupaten Madiun bisa menjadi lebih baik ke depannya,” tutupnya.(Gus)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait