Sidoarjo, Panjinusantara.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial RA (30), warga Kecamatan Candi, tega menyiram air panas dan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 dan dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap sang anak.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban ngompol. RA yang mengetahui hal tersebut kemudian melepas sprei tempat tidur dan merendamnya dengan air sabun. Saat korban menangis di dekat tempat cucian, emosi RA memuncak dan melakukan kekerasan fisik. (14/02/2025)
Baca Juga : Jumat Berkah: Redaksi LiputanJatimBersatu.com Bagikan 300 Nasi Bungkus Gratis
Dua Kali Siraman Air Panas
“Tersangka menyiram kepala dan punggung korban dengan air panas dari dispenser sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka juga memasak air hingga mendidih di kompor, lalu kembali menyiramkan air panas ke kepala, wajah, dan punggung korban sebanyak dua kali,” jelas Kombes Christian Tobing.
Tidak hanya itu, RA juga melakukan kekerasan dengan memukul punggung dan tangan korban menggunakan sapu lantai berbahan stainless steel hingga ujung sapunya bengkok. Korban pun menangis kesakitan akibat perlakuan keji tersebut.
Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah melakukan kekerasan, RA menyuruh pembantunya untuk mencuci sprei dan memandikan korban. Kemudian, RA pergi ke apotek untuk membeli salep guna mengobati luka bakar yang dialami anaknya. Namun, setelah diolesi salep, kondisi korban justru semakin parah dengan luka melepuh yang makin meluas. Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga : Korban jadi Terdakwa Karna Bujuk Rayu: Dapat Komisi Rp.50 Juta, Hanya Nikmati Rp.20 juta Mobil Amblas
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta masyarakat. Diharapkan ada langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (Nesha)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)