Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata nomor 769/Pdt.G/2024/PN Sby, terkait objek tanah sengketa.
Pemeriksaan setempat yang dilaksanaan pada hari Jumat, 14 Februari 2025, ini merupakan pemeriksaan setempat delegasi dari PN Surabaya, dimana objek sengketanya berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Surabaya.
Lokasi objek tanah alm.Troenodjojo Ngasimin, yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di jalan Tambak Dalam, RT. 01, RT. 07, RT. 09, RT. 10/ RW. 05, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H., dengan didampingi dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera pengganti dan juru sita yang ditunjuk menangani perkara ini. Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian.
Pengadilan Negeri Surabaya, memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan.
Baca Juga : Diskoperindag Bersama Polres Gresik Gelar Sidak Pasar Tradisional dan Modern, Harga Bahan Pokok Stabil
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada Surat PTOEK PADJEG BOEMI dan tanda pendaftaran sementara Tanah Milik Indonesia tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin, Nomor : 86, persil 38a dan persil 38b, seluas kurang lebih 7,1 Ha.
Untuk batas-batasnya :
– Sebelah utara : tanah milik Almh. Supinah,
– Sebelah timur : tanah milik H. Sulkan,
– Sebelah selatan : tanah milik Alm. Darlim,
– Sebelah barat : tanah milik Alm. Sukiaji.
Sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh semua pihak yang bersengketa. Para Penggugat didampingi oleh kuasa hukum Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L., dan disaksikan oleh 3 pilar dari kelurahan Asemrowo beserta RT/RW, kemudian dilanjutkan dengan cek lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
Perlu diketahui para Penggugat ahli waris dari alm.Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani, adalah : 1.Suharno, 2.Supartiingsih, 3.Sujani, 4.Heppi prasetiawan, 5.Ari Subiyanto, 6.Dwi Sudjarwo, 7.Arif Tri Sunyoto, 8.Sulastri, 9.Agus Suliyanto, 10.Evi sulistiowati, 11.yuni erawati, SE, 12.Effendy, 13.Listyowati, 14.Rendiyanto, 15.Yayan Febriyanto, 16.Maulana Ariyanto, 17.Tukijo, 18. Mega Asih Sukanda Putri, 19.Rico Firmansyah Putra, 20.Nanto Septiawan, 21.Wenny Febrianti, 22.Sri Setiyawati, 23.Nunik purwanti, 24.Rangga Wahyu Atmoko.
Baca Juga : Masalah Sepele, Ibu di Sidoarjo Siram Air Panas Anak Kandung Sendiri
Pihak Tergugat ; 1.Sulastri, 2.Sulaiman, 3.Sulkah, 4.Zainal, 5.Usman, 6.Thio Ferry Sultan, 7.lurah Asemrowo.
Pihak Turut Tergugat yakni ; 1.Camat Asemrowo, 2. Kepala Pemerintah Kota Surabaya/ Walikota Surabaya, 3. Kepala BPN I kota Surabaya, 4. Kepala BPN Provinsi Jawa Timur, 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Pusat.
Menurut Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L., Kuasa Penggugat, “Ya, Alhamdulillah sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dan aman. Dan harapan kami pada dasarnya kita kembalikan dan kita serahkan semua kepada pengadilan dan majelis hakim karena yang berkompetensi untuk memutus perkara ini,” harapnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Mbah Suharno, berharap semoga semua ini kembali ke kita semua. “Karena ini milik kita ahli waris dari alm.Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani”, ujar Mbah Suharno.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )