Terang Benderang Keterangan Dua Saksi, Interior Desainer dan Toko Elektronik Meringankan Terdakwa

Terang Benderang Keterangan Dua Saksi, Interior Desainer dan Toko Elektronik Meringankan Terdakwa
Foto : Sidang klasifikasi perkara pemalsuan surat digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 17 Februari 2025.

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang klasifikasi perkara pemalsuan surat dengan Nomor Perkara 2511/Pid.B/2024/PN Sby, yang menempatkan Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya, pada 17 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yaitu Novenda, seorang interior desainer, dan R.B. Muhammad Zaenal Abidin dari PT Pertama Indah (toko elektronik).

Bacaan Lainnya

Fakta Persidangan

Dalam fakta persidangan, saksi Muhammad Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa terkait transaksi pembelian barang elektronik senilai Rp 69 juta, yang terbagi dalam 12 invoice. Dari total nilai tersebut ada beberapa yang belum terbayar sejumlah 9 juta.

Pembelanjaan dari beberapa Resto diantaranya, Resto Kecombrang, Kayana, Sangria, Sentral Dapur Pandan, Cabi, dan Kecombrang, pembayarannya transfer atas nama Ellen Sulistyo.

“Terkait pembayaran saya tidak tahu, tahunya dari pembayaran tersebut hanya 1 nama Ellen Sulistyo,” terang saksi Muhammad Zaenal Abidin dipersidangan.

Baca Juga : Demo BEM Se-Jatim di DPRD Jatim Ricuh, Mahasiswa Tuntut Evaluasi 100 Hari Prabowo-Gibran

Jaksa Siska Christina kemudian menegaskan bahwa dari 12 invoice tersebut, 10 di antaranya untuk Sangria dan yang dua bukan.

“Berarti dari 12 Invoice yang 10 untuk Sangria dan 2 bukan,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Novenda, menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu membuat desain dan renovasi ruangannya, dengan nilai proyek sebesar Rp 169 juta. Pekerjaan yang dilakukan meliputi pengecatan ulang, modifikasi, dan penambahan panel-panel.

“Saya hanya membantu membuat desainer dan renovasi ruangannya, yang saya hendel senilai Rp 169 juta, seperti pengecatan ulang dan dimodifikasi, dan penambahan panel panel”, paparnya.

“Dan tidak semua saya hendel, ada juga dari orangnya Bu Ellen. Terkait pembayaran Desain di DP (uang muka) dulu, Desain selesai bayar lunas. Dari nilai tersebut pembayarannya bertahap”, uangkapnya.

“Kalau Bu Ellen bayar 3 kali, awal DP, prosentase, baru lunas,” jelas saksi Novenda.

Lebih lanjut, Novenda, menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaannya senilai Rp 169 juta, termasuk desain sebesar Rp 8 juta. Bukan Rp 353.373.900 yang disebutkan itu, sepertinya ada pihak orangnya Bu Ellen yang hendel.

“Memang sebelum direnofasi keadanya dilokasi masih bagus dan mewah,” terangnya.

Baca Juga : PN Surabaya Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Lokasi Objek Tanah Alm. Troenodjojo Ngasimin

Pembelaan Kuasa Hukum

Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Nurdin, S.H., menyatakan bahwa keterangan kedua saksi tidak relevan dengan dakwaan pemalsuan surat yang diajukan oleh JPU.

“Dari keterangan kedua saksi tersebut keteranganya tidak terfokus dengan pemalsuannya surat yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa”, tuturnya.

“Keterangan dua saksi tersebut unsur penipuan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikannya, karena dua saksi memberikan keterangan pembelian elektronik senilai 69 juta, dan yang satunya Interior desainer (merenovasi) ruangan dengan nilai 169 juta”, ujarnya.

Disinggung terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa Effendi, Nurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sejak Januari 2025, namun hingga kini belum ada jawaban dari ketua majelis hakim.

“kami mengajukan mulai bulan Januari 2025, hingga sampai saat ini ketua majelis hakim belum memberikan jawaban atas surat penagguhan terdakwa sebagai tahanan kota, karena terdakwa habis operasi, semua surat keterangan medis dari dokter sudah kami serahkan,” ujar Nurdin.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait