Gresik — Maraknya kasus pencurian kabel Telkom di Jawa Timur kini semakin memprihatinkan. Aktivitas ilegal tersebut diduga terus berlangsung karena kurang tegasnya aparatur penegakan hukum, khususnya di lingkungan Polda Jatim.
Sejumlah pihak bahkan menuding adanya pembiaran terhadap aksi pencurian kabel Telkom yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Kasus terbaru dilaporkan terjadi di Desa Putat, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, di mana kegiatan ilegal pencurian kabel Telkom diduga melibatkan oknum wartawan serta anggota Korem.
Ironisnya, dugaan tersebut juga disebut sudah diketahui oleh aparat penegak hukum Polda Jatim, namun tidak ada tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau sikap tutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
Menurut keterangan Nara Sumber, di tempat lokasi kejadian sempat terlihat kehadiran beberapa pihak, yakni diduga ada oknum Wartawan dan anggota Korem. Bahkan sempat diduga orang Polda bernama AKP Irwan Nugraha yang juga datang dilokasi bersama anggotanya.
Dikonfirmasi terpisah, AKP Irwan Nugraha membenarkan bahwa dirinya memang sempat mendatangi lokasi. Ia mengaku hanya merespons laporan masyarakat dan memutuskan meninggalkan tempat karena situasi sudah ramai serta tidak ditemukan barang bukti.
“Saya memang datang dilokasi bersama anggota saya, saat di lokasi sudah ramai dan ada anggota Korem sehingga saya kembali dari pada ribut, apalagi saat itu tidak ada barang bukti pencurian. Mengenai uang sebesar 55 juta, saya tidak tahu dan tidak menerima sama sekali uang tersebut,” jelas irwan.
Nominal uang senilai Rp55 juta dikirim secara terpisah ke tiga rekening atas nama DS, ZA, dan PW. Adapun pengirimnya dari atas nama SBY dan SJ, serta nomor rekening 2141xxxx60.
Sementara itu, pengepul hasil curian kabel Telkom diduga berinisial LS, warga asal Madura.
Adanya kegiatan ilegal yang diduga ada keterlibatan oknum wartawan dan anggota Korem, serta indikasi pembiaran oleh Panit Jatanras Polda Jatim, menimbulkan keresahan di beberapa tempat.
Aksi pencurian kabel Telkom yang kian marak pun dinilai sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Secara hukum, sanksi bagi Polisi yang membiarkan kegiatan tindak pidana atau ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana, sanksi disiplin, dan sanksi etik.
Sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara sesuai ketentuan pasal-pasal dalam KUHP (misalnya Pasal 426 tentang pembiaran tahanan) maupun ketentuan dalam undang-undang lain yang relevan.
Selain itu, pelaku juga harus menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP), untuk sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Manipulasi perkara jika pembiaran terhadap suatu perkara disertai tindakan meminta uang atau penyalahgunaan wewenang untuk menghentikan proses hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal lain, seperti penipuan atau pemerasan.
Maraknya dugaan pembiaran seperti ini dinilai mencoreng citra aparat penegak hukum. Masyarakat berharap Polda Jatim segera menindak tegas para pihak yang terlibat agar praktik pencurian kabel Telkom tidak terus berulang di berbagai wilayah Jawa Timur.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






