SURABAYA – Terdakwa Vera Mumek (45), warga Pakuwon City, Surabaya, didakwa menggelapkan dana dua perusahaan senilai Rp5.205.729.612. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara Nomor 290/Pid.B/2026/PN Sby digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, SH., MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Vera Mumek diduga melanggar Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penguasaan yang bertentangan dengan hukum.
Kerja Sama Distribusi Sejak 2022
Dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengurai bahwa dana Rp 5.205.729.612 berasal dari dua perusahaan distribusi, CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Keduanya sebelumnya menjalin kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan terdakwa sejak 2022.
Awalnya, Terdakwa Vera Mumek menawarkan suplai barang dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh suplier CV. MAJU MAKMUR dan CV. SAGA SUPERMARKET sebelumnya yang ada di Jakarta, termasuk ongkos kirim Surabaya -Jayapura.
Skema pembayaran disepakati menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD), yakni Perusahaan mengirim purchase order, terdakwa menerbitkan invoice, pembayaran ditransfer lebih dulu, lalu barang dikirim melalui ekspedisi laut. Dari setiap transaksi, terdakwa mendapat fee 0,5 persen.
Baca Jiga: “Reses Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C Hanya Dapat Roti dan Uang Rp.50 Ribu” Eko Gagak
Dana perusahaan disebut masuk ke sejumlah rekening, antara lain BCA atas nama Vera Mumek, BCA atas nama Cerina Jesika T, BCA atas nama Maria C.S. Aji, serta Mandiri atas nama M. Alexander Danil.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut rekening-rekening itu seolah-olah milik pihak supplier, namun dana diduga dikuasai dan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Audit Internal Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024, menemukan dugaan kerugian pada CV Maju Makmur sebesar Rp3.175.459.400 dan CV Saga Supermarket sebesar Rp2.030.270.212. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.205.729.612.
Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut merupakan pembayaran kepada supplier, namun secara melawan hukum diduga menguasai dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan.
Seusai persidangan Terdakwa Vera Mumek beserta suaminya melakukan do’a, didampingi penasihat hukum Palti Simatupang, SH & Partners.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






