Panjinusantara.com Mojokerto || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, melaksanakan giat pemusnahan barang sitaan temuan di area beranggang, hasil penggeledahan kunjungan dan razia kamar hunian. Kegiatan pemusnahan barang bukti diawali dengan apel pagi pegawai Lapas Mojokerto, Senin (12/9/2022).
Sebanyak 202 barang sitaan hasil temuan Lapas Mojokerto, dalam kurun waktu bulan Juni sampai bulan Agustus akan dimusnahkan.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh stakeholder terkait dari Polsek Magersari dan Koramil Magersari.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang sitaan di dalam drum sampah, pelaksanaan dipimpin oleh Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi, didampingi seluruh pejabat struktural Lapas Mojokerto beserta tamu undangan
“Kegiatan pemusnahan barang sitaan yang kita laksanakan hari ini merupakan hasil temuan barang lemparan atau selundupan di area beranggang yang dilakukan oleh oknum atau pihak luar yg tidak bertanggung jawab dimana Barang lemparan tersebut umumya adalah alat konunikasi/HP dan juga ada barang sitaan hasil razia di blok hunian yang dilakukan sepanjang kurun waktu 3 bulan terakhir, razia rutin maupun insidentil”,
Masih Kalapas Mojokerto, “Semoga adanya pemusnahan ini, dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” ujar Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi.
Pemusnahan barang sitaan ini juga merupakan bentuk nyata sinergitas Lapas Mojokerto dengan Stake Holder terkait dalam Hal ini TNI dan Polri.@Nip