Mojokerto, Panjinusantara.com – Lapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, berkomitmen keras perangi barang terlarang di dalam lapas. Usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas dan Jajaran melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman depan Lapas, Senin pagi (2/10/23).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang terlarang hasil razia kamar hunian, penggeledahan diarea beranggang / tembok keliling serta pemeriksaan barang di area layanan kunjungan, yang keseluruhannya dilaksanakan pada bulan april sampai dengan Agustus Tahun 2023.
Sejumlah barang telarang yang dimusnahkan, diantaranya: 9 buah handphone, 1 powerbank, 9 charger, 20 senjata tajam rakitan, 5 alat tatto rakitan, dan 10 set kartu remi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh jajaran struktural dan di saksikan oleh seluruh petugas Lapas Mojokerto.
Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi, yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah bukti komitmen Lapas Mojokerto, dalam memerangi barang terlarang didalam Lapas.
Selain itu, ini juga merupakan salah satu upaya Lapas dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Ini merupakan bukti komitmen dan semangat jajaran dalam memberantas halinar (HP, Pungli, Narkoba) dan barang terlarang” tuturnya.
Diakhir acara, Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi juga menyampaikan, permohonan dukungan dari kepada stakeholder, untuk mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan halinar dan barang terlarang di dalam Lapas Mojokerto.(Ana)