Panjinusantara, Surabaya – Puluhan penghuni Apartemen Puncak Bukit Golf (PBG) di Surabaya menuntut keadilan. Mereka menggugat PT Bangun Prima Raya (BPR) dan direkturnya, Netty Lesmana, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan ini diajukan karena para penggugat, yang terdiri dari 40 orang, tidak kunjung mendapatkan haknya sebagai pemilik dan pembeli yang sah dari unit di Apartemen Puncak Bukit Golf.
Ironisnya, kondisi ini sudah berlangsung selama hampir 10 tahun, sejak sertifikat hak milik mereka dijanjikan oleh developer, Puncak Group.
Ketidakpastian ini tidak hanya merugikan para penggugat dalam hal kepemilikan, tetapi juga membawa dampak domino.
Mereka harus menanggung beban pajak atas unit yang belum atas nama mereka, serta iuran listrik dan air yang dirasa tidak wajar.
Moch. Takim, S.H.,M.H kuasa hukum para penggugata dari Kantor Advocate Arn Law Firm & Partners, mengatakan bahwa penggugat adalah 40 pemilik unit di Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya. Mereka sudah menerima kunci unit yang dibeli.
“Akta pemisahan dan akta pertelaan dari unit Apartemen Puncak Bukit golf Surabaya, masih belum ada dan atau masih dalam pergurusan. Sudah hampir 10 tahun berjalan dan tak ada kepastian hukumnya,” jelasnya.
Dihadapan mejelis hakim yang dipimpin oleh hakim Titi Budi Winarti. kuasa hukum dari para penggugat Moch Takim, menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pengurus perkumpulan pemilik atau pembeli unit Apartemen Puncak Bukit Golf.
Ke tiga orang saksi itu dikenal dengan Perkumpulan Pelita Warga Golf, yang dipimpin oleh Pak Jason Liem, Sekretaris Ibu Aryani Widagdo, Jason Liem, dan juga saksi Mamik Woro, sebagai konsultan Ibu Lavinia Melissa Chandra.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com