Patut Diduga Kuat Proyek Paving PN Surabaya Ilegal

Proyek Paving di Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Tidak Jelas

Panjinusantara, Surabaya – Proyek di area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakjelasan dalam pelaksanaan dan sumber anggarannya.

Proyek yang diklaim sebagai upaya peremajaan fasilitas ini diketahui menelan anggaran puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya
Proyek Paving di Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Tidak Jelas
Proyek di area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.

Perbaikan fasilitas publik, tentu dibutuhkan untuk memanjakan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari lembaga peradilan.

Misalnya saja, di sebelah kanan halaman PN Surabaya, terlihat adanya perbaikan lantai menggunakan bahan paving. Namun, proyek tersebut ternyata bukan merupakan inisiatif dari PN Surabaya.

Baca Juga : Anggaran Posbakum PN Surabaya Setahun Rp. 78 Juta, Hanya Untuk Satu LBH

Pekerjaan fisik yang menelan anggaran puluhan juta rupiah ini baru diketahui, ternyata dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketika dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal, S.H. didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rully Ardijanto, S.H., M.H. dan Pejabat Pengadaan, Adityo Nugroho, S.T., mengaku tidak mengetahui detail mengenai proyek pemasangan paving di halaman Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

“Kami tidak tahu urusan paving, itu semua dari Pemkot Surabaya,” ujar Alex Adam Faisal, saat ditemui di ruang Humas PN Surabaya, Jumat (23/8/2024).

Pekerjaan paving yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Kota Surabaya, pihak PN Surabaya juga tidak tau menahu siapa penggarapnya.

“Pokoknya itu dari Pemkot Surabaya,” tambah Rully.

Baca Juga : Sidang Pelecehan Seksual di PN Surabaya: Oknum Polisi Cabuli Anak Tirinya, Mulai Tahun 2020 Hingga 2024

Rully, sendiri tidak tau alasan Pemkot Kota Surabaya, melakukan pekerjaan paving di halaman PN Surabaya, yang notabenenya semua pembiayaan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bantuan dari Pemkot Surabaya ini bentuknya hibah, pinjam pakai, saya engga tau. Surat-surat atau dokumen itupun belum ada,” tambahnya, soal aset pihaknya juga mengaku dan tidak mengetahuinya.

Karena tidak tahu urusan paving, dan siapa yang kerjakan ( penyedia ), Rully, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyarankan agar awak media bertanya langsung ke Pemkot Kota Surabaya.

“Tanya Pemkot saja,” imbuhnya, tanpa memberi tahu Dinas mana yang berwenang membangun paving di halaman PN Surabaya.

Baca Juga : Video Diduga Mesum Pejabat Dinas P dan K Jombang Tersebar di Media Sosial

PN Surabaya, sebagai lembaga peradilan yang tertib adminitrasi, Rully Ardijanto, mengaku sejauh ini Pemkot Surabaya belum memberikan surat atau penjelasan soal proyek paving.

“Secara resmi, (surat dan penjelasan) semua tidak ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hampir semua Dinas di Pemkot Surabaya mempunyai anggaran tahunan untuk melakukan perbaikan, perawatan ataupun pembangunan, tak terkecuali di Kantor Kelurahan.

Dulu, PN Surabaya menerima bantuan berupa tiga unit mobil dinas sebagai kendaraan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang diberikan pada masa kepemimpinan Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H.

Baca Juga : Tak Terima Namanya Disebut Dalam Video Viral Skandal Dugaan Asusila, Kadis Dikbud Jombang Lapor ke Polda Jatim

Namun, setelah Pemkot Surabaya kalah dalam sebuah perkara di PN Surabaya, semua bantuan mobil operasional tersebut langsung ditarik kembali.

Mobil-mobil yang ditarik antara lain, Mitsubishi Pajero GLS dengan nomor polisi L-1676-NP, Mitsubishi Pajero Dakkar L-1680-PP, dan Isuzu Turbo L-1842-NP.

Pertanyaan pun muncul, apakah dikemudian hari jika Pemkot Surabaya kembali mengalami kekalahan dalam perkara di PN Surabaya, semua bantuan fasilitas, termasuk paving, akan ditarik kembali ?.(Har/Tim)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *