Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Begal Sadis yang Viral di Medsos

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Begal Sadis yang Viral di Medsos
Foto : Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap seorang residivis begal sadis bernama FAM (19), yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Panjinusantara, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, setelah berhasil menangkap seorang residivis begal sadis bernama FAM (19), yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Begal Sadis yang Viral di Medsos

Bacaan Lainnya

Tersangka yang dikenal kejam dan tidak segan melukai korbannya dengan celurit, dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di kawasan Kapas Baru Surabaya, setelah aksinya terekam CCTV dan tersebar luas di medsos hingga menarik perhatian publik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Cornelius Tanasale, melalui Kasi Humas, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa peristiwa aksi pembegalan itu bermula pada Jumat dini hari, 6 September 2024, di Jalan Pogot Baru Surabaya.

Baca Juga : Kasat Lantas Surabaya Beserta Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Polantas Bhayangkara Ke-69 Tahun

“Korban, MRA (17), saat itu diancam dengan celurit oleh pelaku dan motornya dirampas. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (23/09/2024).

Suroto mengatakan, setelah adanya laporan tersebut Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Mustofah, bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV, kemudian melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Dari Hasil pengembangan tersebut mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari kelompok begal yang sudah melakukan serangkaian perampokan di berbagai titik di Surabaya, mulai dari Proyek Tol Jalan Kali Kedinding, hingga Jembatan Suramadu,” ungkap Suroto.

Baca Juga : Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo di Jombang, Ratusan Butir Pil Dobel L Berhasil Disita

Suroto menambahkan, bahwa dari hasil penyelidikan, Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Pelaku F kini harus kembali berhadapan dengan hukum, mengingat dirinya adalah residivis kasus tawuran dan kepemilikan sajam pada tahun 2021.

“Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihak kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, sembari mengapresiasi peran publik dalam membantu penegakan hukum,” pungkasnya.(Rahman)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *