Panjinusantara, Surabaya – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roy Klevan Septyawan Karosa, yang didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Tia Dwi Risanti, digelar di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (24/9/2024) petang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyono Nugroho, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan di lanjutkan keterangan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 28 Februari 2024, sekitar pukul 07.40 WIB, di rumah mereka yang terletak di Jalan Platuk Donomulyo, kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Terdakwa Roy Klevan Septyawan Karosa, diduga memukul kepala korban Tia Dwi Risanti (istri) sebanyak tiga kali, menjambak rambutnya, dan menendang punggungnya.
Baca Juga :10 X Penjualan, 5 Gram Sabu Keuntungan 1.5 – 2 Juta Disidangkan
Kekerasan ini dipicu oleh perselisihan antara terdakwa dan korban, terkait pengaturan uang untuk anak mereka yang akan berangkat sekolah.
Selain Tia Dwi Risanti, turut dihadirkan saksi lainnya, Dita (30), adik korban. Dalam kesaksiannya, Tia Dwi Risanti, mengungkapkan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan kekerasan selama pernikahan mereka.
Pada hari kejadian, setelah mengantar anaknya ke sekolah, terdakwa tiba-tiba menghajar Tia, menjambak rambutnya, dan menendang punggungnya. Anak-anak mereka yang masih kecil turut menjadi saksi kekerasan tersebut, dan kini mengalami trauma.
Menurut Tia, terdakwa tidak pernah menunjukkan penyesalan atau meminta maaf atas tindakannya, dan tidak ada upaya dari terdakwa untuk membantu biaya pengobatan korban pasca KDRT.
Kekerasan ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 28 Februari 2024, setelah insiden terakhir terjadi.
Baca Juga : Ikut Tandatangan: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Tegas Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront Land
Selain itu, Tia, juga mengungkapkan bahwa terdakwa pernah mendobrak rumah mereka pada malam hari, mematikan saklar lampu, dan mencari kontak mobil.
“Saya sudah tidak cinta lagi yang mulia, ucap Tia akhir persidangan.
Terdakwa sendiri menyangkal sebagian keterangan yang disampaikan oleh saksi, amun Tia, tetap pada keterangannya. Dalam pernikahan mereka yang dimulai pada 2013.
Setelah pernikahan pertama terdakwa yang berakhir dengan perceraian. Kemudian tahun 2016 menikah lagi. Tia mengaku, sering mengalami cekcok dan KDRT. Kini, pasangan ini sedang dalam proses perceraian.
Akibat dari kekerasan tersebut, Tia, mengalami luka lecet di area mulut, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya.
Roy Klevan Septyawan Karosa, yang bekerja sebagai penyewa mobil dan jarang memberikan nafkah kepada keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com