Panjinusantara, Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan keterlibatannya dalam pemotongan dana insentif pajak daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (30/9/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Usman, menerangkan bahwa Gus Muhdlor, didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Diduga Gegara uang Saku Anak Sekolah, Istri Dihajar Suami Didepan Anaknya
“Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo, dan Terdakwa Ari Suryono kepala BPPD Sidoarjo, bersama-sama juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum,” ujar JPU Arief.
Dalam sidang, diungkap juga soal pembagian uang. Gus Muhdlor, mendapat Rp 1,46 miliar, sementara Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menerima sebesar Rp 7,133 miliar.
Pemotongan insentif ini dilakukan oleh Ari dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total mencapai Rp 8,544 miliar.
Jaksa menyebut, Gus Muhdlor, dikenakan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com