Panjinusantara, Surabaya – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, berhasil eksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur, dirumahnya di perumahan Pakuwon City, sekitar pukul 14.40 WIB. Minggu (27/10/2024).
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur itu, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil putusan Mahkamah Agung Ronald Tannur diputus 5 (lima) tahun penjara.
Sedangkan tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur, yang saat ini sudah ditahan di Kejaksaan Agung, atas penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Serah Afrianti, meninggal dunia akibat terlindas mobil yang dikemudikan Ronald Tannur, diparkiran Blackhole karaoke.
Baca Juga : Kajati Jatim Angkat Bicara Terkait Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
Penangkapan ronald tanpa adanya perlawanan, dan pada saat di tangkap ronald hanya bersama asisten rumah tangga tanpa adanya orang tuanya.
Setelah terpidana ronald tannur di tangkap oleh tim kejaksaan surabaya, di rumahnya di perumahaan pakuwon city surabaya minggu sore pukul 14.40 WIB, dan kemudian dibawa ke kejaksaan tinggi jatim untuk menjalani pemeriksaan, terpidana Ronald langsung di gelandang ke rutan medaeng surabaya pukul 18.00 Wib.
Menurut Mia Amiati Kajati Jatim mengatakan, “eksekusi Ronald hanya menjalankan putusan MA yang sudah menganulir putusan bebas Ronald dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara keluarnya putusan Mahkamah Agung atas kasasi Kejaksaan Negeri Surabaya, berbarengan dengan tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh tim Kejaksaan Agung”, paparnya.
Baca Juga : Kejagung Ungkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Gregorius Ronald Tannur, Vonis Bebas Dibatalkan
“Ketiga hakim, di tangkap karena diduga menerima suap atas putusan dalam kasus penganiayaan korban dini serah afrianti hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu mengenai apakah ronald terlibat dalam kasus suap hakim, tim penyidik yang akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap terpidana Ronald Tannur.
Saat ini terpidana ronald tannur, di jebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk mejalani hukuman 5 (lima) tahun penjara. Sedangkan tiga hakim dan pengacara ronald yang terlibat suap saat ini sudah di tahan di Kejaksaan Agung.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com