Temui Titik Terang: Saksi Pelapor Diduga Tak Tahu Soal Surat Perdamaian, Diduga Rp500 Juta Diberikan Tanpa Konfirmasi

Temui Titik Terang: Saksi Pelapor Diduga Tak Tahu Soal Surat Perdamaian, Diduga Rp500 Juta Diberikan Tanpa Konfirmasi
Foto : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang lanjutan dugaan perkara penipuan bertempat di ruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (9/1/2025).

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang lanjutan dugaan perkara penipuan nomor perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi, bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2025).

Sidang tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., beragendakan pemeriksaan keterangan saksi Tyo Soelayman.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi pelapor Tyo Soelayman, yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh Jeremy Gunadi.

Dalam kesaksiannya, dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H.,M.H. saksi Tyo Soelayman secara tegas mengatakan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Jeremy Gunadi ini, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, yang diberikan sebagai uang panjar atau DP untuk pembelian rumah milik Jeremy Gunadi. Selain itu, ia juga membayar senilai Rp 13 juta untuk jasa notaris Radina Lindawati.

Selanjutnya saksi Tyo Soelayman, mengaku tidak kenal dengan terdakwa Jeremy Gunadi. Awalnya Ia diperkenalkan terdakwa melalui Efendi.

Dari perkenalan tersebut, Tyo Soelayman, akhirnya mengetahui bahwa rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi, yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 37 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual.

“Saya dirugikan Rp500 juta untuk DP beli rumah. Namun rumahnya tidak bisa diambil,” ucap Tyo Soelayman dimuka persidangan.

Baca Juga : Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

Menurut pengakuan Tyo Soelayman, uang panjar atau DP sebesar Rp500 juta ini ia serahkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek.

“Berdasarkan kesepakatan, rumah seluas 630 meter persegi yang letaknya di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 37 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya ini dihargai Rp9,5 miliar,” kata Tyo Soelayman.

Tyo Soelayman, dalam persidangan juga menerangkan, bahwa atas rumah tersebut masih ada tanggungan di ICBC yang harus dilunasi senilai Rp. 7 miliar.

Kemudian, jika ingin membeli rumah tersebut, selain DP sebesar Rp 500 juta, Tyo Soelayman, juga diharuskan membayar Rp 2 miliar.

“Uang sebesar Rp 2 miliar ini saya titipkan kepada Notaris dan bisa dicairkan, jika proses jual beli sudah selesai dilaksanakan,” terang Tyo Soelayman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, kemudian menanyakan mengenai masalah adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris Radina Lindawati.

Kemudian JPU juga membacakan isi dari kesepakatan perdamaian tersebut. Namun, saksi Tyo Soelayman, mengaku tidak ingat ada tidaknya perjanjian kesepakatan perdamaian ini.

Dalam persidangan, JPU Galih Riana Putra, juga membacakan isi perjanjian kesepakatan damai nomor 169. dihadapan persidangan. Isi perjanjian tersebut melibatkan tiga pihak: Tjan Andre Hardjito dan Maria disebut sebagai pihak pertama, Tyo Soelayman sebagai pihak kedua, dan Jeremy Gunadi sebagai pihak ketiga.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Manyar Gresik

Berdasarkan isi perjanjian kesepakatan perdamaian ini juga diterangkan, bahwa Jeremy Gunadi, sebagai pihak ketiga wajib untuk mencabut pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga terhadap obyek yang hendak diperjual belikan ini dinyatakan pihak berwenang tidak terdapat sengketa lagi.

“Jika terhadap obyek ini sudah dinyatakan pihak berwenang tidak terdapat sengketa, Tjan Andre Hardjito sebagai pihak pertama, wajib memberikan kompensasi kepada Jeremy Gunadi, sebagai pihak ketiga yang nilainya Rp. 2,5 miliar,” kata penuntut umum saat membacakan akta perjanjian kesepakatan perjanjian.

Pihak ketiga, lanjut penuntut umum, tidak diperbolehkan meminta kompensasi apapun diluar kompensasi yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam akta perjanjian kesepakatan perdamaian ini.

Robert Mantini, S.H. selaku penasehat hukum terdakwa, juga mempertanyakan proses buka blokir aset yang belum selesai, uang Rp30 juta untuk membuka blokir tidak diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Terkait cek Rp 500 juta yang diberikan Jeremy Gunadi kepada Tyo Soelayman, yang dititipkan ke Notaris Radina. Jeremy pun berpesan, bahwa cek tersebut hanya boleh dicairkan setelah ada pembeli baru.

Seusai persidangan, Penasihat hukum, Jeremy Robert Mantini mengatakan, keberanian Radina sebagai notaris, yang menyerahkan cek tersebut tanpa konfirmasi ulang kepada Jeremy. Namun mengapa cek dari Jeremy tersebut diserahkan ke Tyo Soelayman.

“Harusnya menyerahkan cek tersebut konfirmasi ulang kepada Jeremy, dan uang Rp 30 juta untuk buka blokir belum dikasihkan,” kata Robert Mantini.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait