Sidang Dugaan Penipuan Jeremy Gunadi: Kuasa Hukum Tantang Jaksa Soal Alat Bukti

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara penipuan dengan nomor perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby dengan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Candra PN Surabaya pada Senin (17/2/2015), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Dalam Pembelaan Kuasa hukum tetap pada keyakinan bahwa perkara ini suatu perkara perdata. Diiantaranya tanggapan yang lebih khusus yang pada intinya menyatakan bahwasannya barang bukti yang dilampirkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi), terdakwa adalah tidak dapat diterima dan tidak benar.

Tanggapan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menolak dengan tegas atas pernyataan tersebut, sah atau tidaknya alat bukti. Tugas Jaksa adalah menyelidiki semua kebenaran pernyataan dan bukti yang disampaikan bukan serta merta menolak dengan asumsi patut dipertanyakan buktinya.

Baca Juga : Saksi Tak Kenal Pelapor: Penandatangannan Akta no.157 tahun 2008, Adanya Renvoi dan Paraf di Hari yang Sama

Sehingga dalam hal ini mohon Jaksa bertindak sesuai dengan sumpah profesinya di dalam mendalami suatu bukti dan benar-benar menyelidiki seperti adanya Perkara Perdata No.647/Pdt.G/2024/PN.Sby dan 802/Pdt. Bth/2024/PN.Sby, bukan serta merta menolak, disitulah menunjukkan Jaksa Penuntut Umum gegabah dalam melakukan penolakan dan tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum secara baik dan benar.

Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyangkut nasib terdakwa, bahwa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (SEMA) No. 1Tahun 1956 disebutkan dalam Pasal 1 bahwa “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya”.

Suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Berdasarkan tanggapan dan jawaban dari Pihak Jaksa Penuntut Umum tersebut terhadap Pledoi/Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Baca Juga : Terang Benderang Keterangan Dua Saksi, Interior Desainer dan Toko Elektronik Meringankan Terdakwa

Kuasa Hukum Terdakwa Minta Vonis Lepas

Maka perkenankan dengan ini Pihak Penasehat Hukum Terdakwa dengan tetap berpegang teguh sesuai dengan Pledoi/Pembelaan sebelumnya, yaitu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan Vonis kepada terdakwa “JEREMY GUNADI’ dengan Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Echtsvervolging) dengan alasan unsur Pidana pada Pasal 378. Tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa .

Menyatakan bahwa perkara dalam gugatan ini memiliki hubungan keperdataan yang harus diperiksa, diadili, dan diputus secara perdata. Memulihkan hak terdakwa “JEREMY GUNADI” dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, Membebankan biaya perkara kepada negara.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait