Panjinusantara.com Kota Batu – Kurang lebih 1000 Aremania bergerak dari Alun-Alun kota Batu menuju Kejaksaan Negeri Batu untuk menyuarakan aspirasinya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 Korban jiwa pada 1 Oktober 2022 yang lalu, Selasa, ( 01/11/2022 ) pukul 12.00 WIB s/d selesai.
Para Aremania tersebut menolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat P-21 kepada Penyidik Polda Jatim, yang menandakan bahwa penyidikan di Polda Jatim telah dinyatakan lengkap.
Adapun 5 tuntutan dari para Aremania, yakni (1) meminta kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan serta akuntabilitas dalam menangani kasus tragedi kanjuruhan 01 Oktober 2022, yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia, dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan psikologis.
(2) Meminta Kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi dan cara-cara kotor lainnya, dari pihak- pihak yang bertujuan dan menginginkan untuk tidak objectif dan profesional. Sehingga cenderung mengkaburkan fakta-fakta lapangan dan fakta hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.
(3) Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim, agar tidak P-21. Dikarenakan belum ada tersangka penembak Gas Air Mata dan ”Dalang”nya sebagai penyebab utama jatuhnya korban Tragedy Stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta lapangan dan fakta hukum yang ada.
(4) Meminta Kejaksaan agar memasukaan Pasal 338 dan 340 Kuhp atas nama keadilan dalam penegakan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan.
(5) Meminta dan memohon kepada kejaksaan, agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tak langsung, bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya luka-luka, baik fisik maupun psikis dalam Tragedi Kelam Stadion Kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menyerukan kepada seluruh penegak hukum dan Rakyat Indonesia, agar menjadikan hukum sebagai Panglima Di Nusantara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito SH.MH saat menemui para Aremania di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Batu, menyampaikan kepada para Aremania, bahwa tuntutan para Aremania sudah di email Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa yang menangani perkara terkait Tragedi Kanjuruhan, sudah dihubungi By Phone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan di Loudspeaker agar dapat langsung disaksikan oleh Pengacara Aremania serta para Koordinator Aksi Damai.
” Kemudian setelah berkomunikasi dengan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah mengeluarkan surat P-18, yang artinya berkas Perkara dinyatakan belum lengkap dan berkas Perkara akan segera dikembalikan kepada Penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi,” jelasnya.
Para Aremania bertepuk tangan atas informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, dan mereka sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang telah merespon sangat cepat terkait permohonan Aremania. Agar tidak dikeluarkan P-21 serta Para Aremania juga sangat puas, karena telah mendapatkan Solusi Ketika melaksanakan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Batu.@Roh