Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades Se-Ponorogo Berangkat Ke Jakarta

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades Se-Ponorogo Berangkat Ke Jakarta
Kang Bupati, Sugiri Sancoko, berangkatkan ratusan Kepala Desa Ke Jakarta, Senin (16/1/2023) Pukul 15.00 Wib.
Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades Se-Ponorogo Berangkat Ke Jakarta
Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko, mendukung Visi Misi Para Kepala Desa untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta, rencananya akan menggelar aksi damai di DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023, besok.

Panjinusantara.com, Ponorogo – Ratusan kepala desa se-Kabupaten Ponorogo, yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) berangkat ke Jakarta, Senin (16/1) Pukul 15.00 Wib.

Keberangkatan rombongan para kepala desa itu menggunakan 6 (enam) bus, di berangkatkan langsung oleh Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko, di depan Paseban alun-alun.

Bacaan Lainnya

Para Kades se-Kabupaten Ponorogo tersebut rencananya akan menggelar aksi damai di DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023, besok. Menuntut pemberlakuan masa jabatan kepala desa (Kades) selama sembilan tahun dua periode.

Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko, dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa pihaknya mengantarkan teman-teman kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya ke Jakarta, mudah-mudahan direspon oleh Pemerintah Pusat.

“Yang dituntut adalah sesuatu yang benar, artinya begini, kalau masa jabatan itu dua kali diperpanjang periodenya, artinya limbah sosial dibawah akan sedikit terurai. Kemudian kepala desa fokus dan tidak merasa dikejar. Sehingga dalam perencanaan, bekerja lebih tenang dan cepat,” ucapnya.

Masih Bupati, “Kami support lah dua periode tapi diperpanjang periodenya. Kami dukung langkah kepala desa dan bahkan saya juga ikut ke Jakarta, “kata Bupati, Ponorogo Kang Sugiri Sancoko.

Korlap aksi damai, Subarno mengatakan, kepala desa se-Kabupaten Ponorogo, bersama-sama bersatu dalam aksi damai untuk menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah, terkait masa jabatan kepala desa.

“Yang tadinya didalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 masa jabatan kades 18 tahun tetapi bisa dijabat 3 kali. Artinya disini banyak pembiayaan, juga cost sosial banyak sekali, sehingga kalau nanti dibuktikan 9 tahunan artinya dua kali. Tentu ada penghematan dari anggaran daerah, anggaran negara dan lain sebagainya maupun dampak sosial,” ucapnya.

Masih Korlap aksi damai, “yang paling penting kesinambungan pembangunan. Kalau 9 tahun itu sudah baik, jika kades menjalankan misi dan visinya bagus, waktu 9 tahun itu lama dan efisien, “papar Subarno yang juga Kades Bringinan kecamatan Jambon.

Berita ini dicuplik dari panjinasional.net. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau PAPDESI Ponorogo, Riyanto, S.Ip menuturkan para kades berangkat ke Jakarta, dalam rangka kebersaman yang tergabung dalam PAPDESI, agendanya satu terkait periodeisasi jabatan kepala desa.

“Jadi 6 tahun itu dirasa singkat dan kurang bisa untuk berbenah. Maka dari itu, semua para kades kemarin ada wacana 8 kali 3 atau 9 kali 2, dan ini mengerucut 9 kali 2 periode. Selain itu, kita akan menepis, kita akan mengklarifikasi apakah wacana untuk mengurangi dana desa, atau bahkan menghilangkan itu apakah terjadi. Kalau itu akan menjadi presesen buruk bagi Indonesia.

Lanjut Riyanto, S.Ip , “jadi kita perlu klarifikasi ke Jakarta dengan aksi damai para kades ini, untuk klarifikasi semua isu yang berkembang dimasyarakat. Dari Ponorogo ada 6 bus dengan sekitar 260 kepala desa yang ikut ke Jakarta, ” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *