Gresik, Panjinusantara.com – Sebuah bangunan pabrik berdiri di lahan bibir pantai yang di reklamasi di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran perijinan.
Diketahui bangunan tersebut milik PT. Orela Shipyard, yang merupakan perusahaan bergerak dibidang industri perkapalan.
Ironisnya, Bangunan yang didalamnya digunakan untuk proses produksi disinyalir belum mengantongi ijin lengkap alias Bodong.
Dugaan tentang pabrik Bodong yang tak berijin tersebut dikuatkan oleh keterangan salah satu petugas kecamatan yang mengatakan jika perusahaan tersebut pernah diberikan peringatan oleh dinas terkait.
Pabrik tersebut pernah mendapat surat peringatan atau teguran dari dinas terkait karena belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata pegawai kecamatan ujungpangkah yang minta namanya dirahasiakan saat ditemui wartawan.
Untuk diketahui pemerintah kabupaten Gresik, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2017 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Dimana IMB diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan:
a. pembangunan baru;
b. rehabilitasi/renovasi;
c. pelestarian/pemugaran; atau
d. penambahan bangunan
Selain belum mengantongi IMB, PT. Orela juga diduga belum memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pemanfatan Lahan (HPL) dari pemerintah Kabupaten Gresik. Diatas tanah hasil Reklamasi.
Reklamasi yang dilakukan oleh PT Orela Shipyard juga diduga telah melebihi batas titik koordinat geografis yang telah ditetapkan dan sebagaimana lokasi reklamasi yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten Gresik.
Media Panjinasional (dikutib) telah melakukan konfirmasi terkait kelengkapan perijinan yang dimiliki oleh PT. Orela Shirpyard namum hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi terkait konfirmasi yang telah dilakukan oleh tim investigasi.
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Gresik Capt Masri T Randa Bunga mengatakan, akan melakukan pemantauan atas kegiatan di wilayah pantai, jika ada kegiatan pengurukan atau reklamasi di bibir pantai.
“Kami sangat berterimakasih atas informasi dari masyarakat, dan ini akan kami tindaklanjuti segera,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Masri menjelaskan, segala aktivitas pemanfaatan pantai seharusnya mempunyai izin. Misalnya, KSOP sebagai otoritas kepelabuhan dan kesyahbandaran bertanggungjawab terkait keselamatan dalam berlayar.
Maraknya aktifitas di pantai wilayah gresik utara seharusnya mendapat perhatian khusus dari aparat berwenang hal itu demi kelestarian lingkungan dan tetap menjaga wilayah pantai agar tidak rusak dan nelayan tetap bisa melakukan aktifitas.**@tim
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com