Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Hadir di Buleleng: Mobile Intellectual Property Clinic Siap Lindungi Karya Intelektual Masyarakat

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Hadir di Buleleng: Mobile Intellectual Property Clinic Siap Lindungi Karya Intelektual Masyarakat
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, saat lakukan pemukulan Gong pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap II.

Panjinusantara, Singaraja – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap II yang akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024, di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.

Kegiatan MIPC kali ini mengambil tema “Lindungi Aset Kekayaan Intelektual Untuk Menstimulasi Daya Saing UMKM di Provinsi Bali”.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan MIPC tahap II ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, hadir sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Buleleng.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Hadir di Buleleng: Mobile Intellectual Property Clinic Siap Lindungi Karya Intelektual Masyarakat
Suasana saat berlangsungnya acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap II berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.

Selain perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta memberikan kemudahan akses layanan pendaftaran dan konsultasi terkait kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan MIPC tahap II ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat melalui inovasi layanan, dan memberikan informasi kepada masyarakat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran dan pencatatan serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual baik kekayaan intelektual personal maupun kekayaan intelektual komunal sebagai aset tidak bergerak.

Kakanwil, juga melaporkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berhasil memfasilitasi pencatatan hak kekayaan intelektual lebih dari 3.000.

“Kreativitas dan inovasi di Bali terus berkembang pesat! Permohonan Kekayaan Intelektual di tahun 2024 telah mencapai lebih dari 3.000, menunjukkan semangat para pelaku ekonomi kreatif dan inovator Bali dalam melindungi karya mereka,” ucapnya.

“Ini bukti nyata bahwa Bali tidak hanya kaya akan budaya, tetapi juga ide dan inovasi yang bernilai tinggi,” tuturnya.

“Kami di Kemenkumham Bali siap mendukung penuh perlindungan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual ini demi kemajuan ekonomi Bali yang berkelanjutan”, ujar Pramella Y. Pasaribu.

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyambut baik kehadiran MIPC di Buleleng. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat Buleleng, untuk lebih peduli dan memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual.

“Buleleng, memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang luar biasa, mulai dari seni budaya, kerajinan tangan, hingga produk pertanian,” pungkasnya.

“Melalui MIPC, kami berharap potensi-potensi ini dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Buleleng,” kata Ketut Lihadnyana.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan MIPC ini menyasar UMKM yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM adalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Banyak pelaku UMKM yang belum menyadari bahwa inovasi dan kreativitas yang mereka hasilkan merupakan aset berharga yang harus dilindungi.

“Setiap bentuk kekayaan intelektual ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi. Dalam konteks UMKM, perlindungan kekayaan intelektual sangat penting”, ujar Asep Kurnia.

Pada akhir sambutannya, Asep, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang telah membantu dan memfasilitasi kegiatan MIPC Tahap II di Kabupaten Buleleng.

Asep, juga menjabarkan alasan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual diantaranya, Meningkatkan Daya Saing, Mendorong Inovasi, Menarik Investasi, dan Menghindari Sengketa terkait penggunaan merek, paten, atau hak cipta.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan 28 (tiga belas) sertifikat Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal diantaranya 15 Hak Cipta, 7 Merek, 5 Ekspresi Budaya Tradisional dan 1 Sumber Daya Genetik.**@Ana

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *