Panjinusantara, Jombang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Jombang, Senen, bersama dengan Sekretaris Dikbud Jombang, Dian Yunitasari, telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut dibuat setelah nama keduanya dikaitkan dengan sebuah video skandal yang viral dan diduga terjadi di lingkungan Dinas Pemkab Jombang.
Langkah hukum ini diambil oleh kedua pejabat tersebut melalui kuasa hukumnya, Syarahuddin, bersama rekan firma hukum SSA Al-Wahid.
Syarahuddin, menjelaskan bahwa pengaduan resmi telah diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa penyebaran video yang dialami oleh kliennya tersebut.
Baca Juga : Video Diduga Mesum Pejabat Dinas P dan K Jombang Tersebar di Media Sosial
“Terkait video viral. Pertama kami sampaikan, bahwa kami adalah penasehat hukum dari bapak Senen selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta ibu Dian, selaku Sekdin Dinas Pendidikan ya,” ucap Syarahuddin, Kamis (22/8/2024).
Syarahuddin, menyebut bahwa sebagai penasehat hukum, dirinya hanya memastikan kepada kedua kliennya, agar mendapatkan hak hukum yang sama di mata hukum.
“Karena ini menyangkut masalah bukan pribadi mereka, tetapi menyangkut masalah keluarga mereka,” ujarnya.
Atas adanya video viral itu, ia mengaku bersama kliennya telah mendatangi Polda Jatim, untuk melakukan pengaduan (pelaporan) ke aparat kepolisian.
Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Perkara Melawan Hukum Yayasan Masjid AL-Ichlas
Dalam laporan awalnya, pihaknya telah melaporkan akun Facebook bernama “Siska S”, yang diduga pertama kali mengunggah video tersebut.
“Kami telah melaporkan, akun (Facebook) yang bernama Siska S. Karena akun Facebook tersebut yang pertama kali mengunggah video viral itu,” tuturnya.
Syarahuddin, juga menyayangkan adanya upaya penghakiman yang terlalu dini, tanpa proses pembuktian yang sah.
“Proses penentuan tindakan mesum, itu kan harus melalui proses pembuktian yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga : Tuntut Keadilan: La Sandri Letsoin, Penagih Utang yang Dihantui Kisah Tragis di Balik Jeruji Besi
Syarahuddin, menegaskan bahwa laporan yang sudah dibuat, tidak menutup kemungkinan adanya laporan baru ke Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait penyebaran berita hoaks dan isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.
Pihak kuasa hukum, juga menyatakan bahwa klien mereka mengalami dampak psikologis yang cukup serius akibat penyebaran video tersebut.
“Secara psikologis, klien kita mengalami syok,” katanya.
Sementara itu, Suparno, selaku penasihat hukum Senen dan Dian, menambahkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Kuasa Hukum Penggugat Hadirkan Dr. Lintang Yudhantaka, S.H. Ahli Hukum Perdata
“Laporan ke Polda Jatim ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, kemudian undang-undang IT. Karena video itu diviralkan melalui media sosial, terutama FB dan IG,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa pelaporan yang dilakukannya ke Polda Jatim tersebut, juga mendapat respon serius dari aparat kepolisian.
“Ditreskrimsus Polda Jatim, langsung merespon, dan dalam waktu dekat akan turun ke Jombang, untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti,” tuturnya.**@kris
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com