Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang putusan dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby, pada Rabu (21/8/2024).
Sidang ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Cour, dan majelis hakim memutuskan bahwa pokok perkara tidak dapat diterima.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Darwanto, S.H., M.H., dan Taufan Mandala, S.H., M.Hum. di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga : Video Diduga Mesum Pejabat Dinas P dan K Jombang Tersebar di Media Sosial
Hari ini, persidangan yang dilaksanakan secara elektronik dengan agenda penyampaian putusan melalui e-Court, Majelis hakim telah menyampaikan amar putusan yang menyatakan bahwa pokok perkara tidak dapat diterima.
Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan amar putusan yang mengabulkan eksepsi dari para tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.
Dalam pokok perkara, Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat, Muchlisin Safuan, S.E., selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Baca Juga : Tuntut Keadilan: La Sandri Letsoin, Penagih Utang yang Dihantui Kisah Tragis di Balik Jeruji Besi
Pihak penggugat Muchlisin Safuan, S.E. selaku Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, didampingi oleh kuasa hukum Dr. Erry Meta, S.H., bersama tim.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari H. Fadjar Ariadi (Ketua Pembina Yayasan Masjid AL-Ichlas), H. Ir. Sutrisno (Pembina Yayasan Masjid AL-Ichlas), dan Sutaryono (Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas), yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sutrisno Budi, S.H., M.H., Bayu Fidya Utama, S.H., dan Moch. Kholis, S.H.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com