Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, terhadap Terdakwa Yakuni (50) Bin Paiman (ALM), dalam Perkara Pencabulan Terhadap Anak dengan inisial AT (7), pada Selasa (29/10/2024).
Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Angka 2 PERMA No. 4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Adapun Amar Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa AR.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Baca Juga : Muchlisin Safuan Kembali Kalah dalam Gugatan Perdata Yayasan Masjid Al-Ichlas
Tindakan tersebut melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- Subsidiair 1 Bulan Penjara.
Selanjutnya menetapkan Terdakwa Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,-
Berikut barang bukti dalam sidang tersebut, antaralain;
– 1 buah Kaos warna merah muda gambar hello Kitty,
– 1 buah celana dalam warna merah,
– 1 buah kaos dalam warna putih,
– 1 buah celana jeans warna biru gambar hello Kitty,
– Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Meskipun hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa Yakuni dengan Tuntutan 8 Tahun 6 bulan Penjara, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan “Pikir-Pikir” terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com