Korban jadi Terdakwa Karna Bujuk Rayu: Dapat Komisi Rp.50 Juta, Hanya Nikmati Rp.20 juta Mobil Amblas

Korban jadi Terdakwa Karna Bujuk Rayu: Dapat Komisi Rp.50 Juta, Hanya Nikmati Rp.20 juta Mobil Amblas

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang dugaan perkara penipuan nomor perkara 2451/Pid.B/2024/PN Sby. dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Muhammad Nisa Ramadhana bin Supriyadi dan Sirotika Rizeky Aulia binti Bagus Indariyanto.

Sidang dugaan perkara penipuan itu beragendakan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Korban jadi Terdakwa Karna Bujuk Rayu: Dapat Komisi Rp.50 Juta, Hanya Nikmati Rp.20 juta Mobil Amblas

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa Sirotika Rizeky Aulia, didampingi penasihat hukumnya, Mohamad Ilyas, S.H., menyampaikan bahwa dirinya juga merupakan korban bujuk rayu dari terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana.

Kronologi Kasus Penipuan

Saat pemeriksaan, terdakwa Sirotika Rizeky Aulia, dalam keterangannya menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau dari dua Surat Perintah Kerja (SPK) progress pekerjaan dari pihak Kampus Unesa Surabaya tersebut palsu.

Baca Juga : Layak Bebas, Diduga Dakwaan JPU Kurang Kuat Setelah Keterangan Dua Saksi Dihadapan Majelis

“Awalnya saya disuruh oleh Terdakwa I. Muhammad Nisa Ramadhana, mencari pemodal untuk pekerjaan SPK dari Kampus Unesa Surabaya tersebut. Dan saya kenalkan dengan Mahenda Abdillah Kamil, lalu ditawari menjadi pemodal pada Pengadaan Barang tersebut”, ungkapnya.

“Terkait adanya Surat Pesanan (SP) Pengadaan Barang yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa I. Muhammad Nisa Ramadhana, yang mana Surat Pesanan (SP) nomor 8734/UN38.13.1/LK.04.00/2023 tanggal 06 April 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp.499.777.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Surat Pesanan (SP) nomor 8678/ UN38.13.1/LK.04.00/2023 tanggal 07 April 2023, dengan nilai kontrak Rp.227.550.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari pihak Kampus Unesa Surabaya”, paparnya.

“Dalam surat tersebut dijelaskan adanya nilai pekerjaan dan penunjukan kerja kepada CV. RAYA GUMILANG dengan Terdakwa I sebagai direktur dari perusahaan tersebut sehingga Saksi Mahenda Abdillah Kamil percaya,” terangnya terdakwa Sirotika Rizeky Aulia dihadapan majelis hakim.

Lanjut keterangan terdakwa Sirotika, bahwa pada tanggal 05 Mei 2023, di Kantor CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA yang beralamat di Jalan Keputih Bhakti 1 No. 51 Surabaya, Saksi Mahenda Abdillah Kamil, menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp. 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) kepada CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA dengan bukti invoice yang di buat oleh Saksi Muhammad Viono dan Saksi Mahesa Tedja Leksana.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Perkara Jeremy Gunadi Seharusnya Perdata, Bukan Pidana

Pada tanggal 20 Juni 2023, Mahenda Abdillah Kamil, bersama–sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menghadap ke Notaris Dr. Hatta Wahyu Utomo, S.H., M.Kn. dengan maskud membuat Akta Penegasan Perjanjian Kerjasama nomor : 6 dan Akta Addendum nomor : 7.

“Setelah uang modal sebesar Rp. 362.000.000, saya terima dari Mahenda Abdillah Kamil, uang saya setorkan ke Terdakwa I.Muhammad Nisa Ramadhana. Namun sesuai perjanjian saya ambil Rp.50 juta untuk fri saya”, akunya.

“Beberapa hari kemudian Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana, membutuhkan uang untuk tambahan modal dan meminta uang ke saya (Terdakwa Sirotika Rizeky Aulia) kemudian kirim awal Rp.10 juta dan yang kedua Rp.20 juta, jadi yang saya terima hanya Rp. 20 juta,’” terang terdakwa 2 Sirotika.

Dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan, saksi Mahenda Abdillah Kamil bersama dengan Saksi Roiyan Sanjaya Iskandar Syah, menanyakan proses dan progress dari pekerjaan tersebut, namun terdakwa I dan terdakwa II hanya memberikan alasan yang tidak ada buktinya.

“Dan diakhir bulan Mei 2023, kita bertemu lagi di Excelso terdakwa 1 menjanjikan dan menjaminkan sertifikat rumahnya. Namun saksi Mahenda Abdillah Kamil, menolak karena tidak ada kuasa jual-beli. Karena sudah malam terdakwa 1 bilang sertifikat rumahnya berada di Banyuwangi, jadi terdakwa 1 Muhammad Nisa Ramadhana, meminta mobil terdakwa 2 Sirotika Rizeky Aulia, untuk jaminan. Kebetulan hari Selasa”, ungkapnya.

“Kebetulan hari Selasa dijanjikan hari Jumat, ada cairan dari proyek Kampus Universitas Negeri Surabaya,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2023, Saksi Mahenda Abdillah Kamil, bersurat kepada pihak Kampus Universitas Negeri Surabaya untuk mengkonfirmasi perihal pekerjaan tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, pihak UNESA Surabaya melalui Saksi R. Danang Astri Lisdyantoro, S.T selaku Kasubdit Aset dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kampus Universitas Negeri Surabaya menyampaikan, bahwa tidak pernah menerbitkan 2 Surat Pesanan (SP) tersebut dan tidak ada pekerjaan tersebut, Kampus Universitas Negeri Surabaya tidak pernah mengeluarkan Surat Pesanan (SP) yang ditunjukkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi Mahenda Abdillah Kamil.

Baca Juga : DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Pembangunan Rumah Pompa untuk Atasi Banjir

Setelah mengetahui hal tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 01.10 WIB, Saksi Mahenda Abdillah Kamil, melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Upaya-upaya untuk mengembalikan atau beritikad baik semua itu, Sirotika Rizeky Aulia, berupaya untuk mengembalikan apa yang bukan haknya, dari tingkat kepolisian sampai Kejaksaan menempuh Restorative justice.

Namun, Mahenda Abdillah Kamil, menolak karena dia meminta semua uangnya, sedangkan dirinya tidak sanggup. Bahkan mobilnya di jaminkan ke Saksi Mahenda Abdillah Kamil.

Terkait Restorative justice di kejaksaan juga pernah dijalankan, namun uang yang dikembalikan ke Mahenda Abdillah Kamil, tidak sesuai dengan nilai kerugian senilai Rp. 362.000.000.

Seusai persidangan, penasehat hukum terdakwa 2.Sirotika Rizeky Aulia menerangkan, bahwa klainnya tersebut adalah korban.

“Sirotika Rizeky Aulia ini korban, dia tidak tau kalau SPK itu palsu, dia hanya disuruh mencari pemodal. Dapat fi Rp.50 juta, namun diminta lagi Rp. 30 juta oleh terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana. Jadi yang dinikmati Sirotika Rizeky Aulia hanyalah Rp.20 juta”, jelas Penasihat Hukum Mohamad Ilyas, SH.

“Tak hanya itu, mobil milik terdakwa Sirotika Rizeky Aulia seharga Rp.115 juta, sampai sekarang dipegang Mahenda Abdillah Kamil dibuat jaminan,” tambahnya.

Mohamad Ilyas, SH. Penasihat Hukum Terdakwa 2.Sirotika Rizeky Aulia menerangkan mengenai upaya-upaya untuk mengembalikan uang dan beretikad baik.

“Waktu di kepolisian, uang senilai Rp.20 juta diserahkan ke Mahenda Abdillah Kamil, namun dari pihak penyidik berkata nanti nanti aja”, paparnya.

“Di kejaksaan juga menempuh Restorative justice dan sudah ada kesepakatan, namun dari pihak keluarga Sirotika Rizeky Aulia, hanya bisa memberi Rp.120 juta tetapi yang diinginkan oleh Mahenda Abdillah Kamil, uangnya minta kembali semua senilai Rp.362.000.000,” ungkapnya.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait