Layak Bebas, Diduga Dakwaan JPU Kurang Kuat Setelah Keterangan Dua Saksi Dihadapan Majelis

Layak Bebas, Diduga Dakwaan JPU Kurang Kuat Setelah Keterangan Dua Saksi Dihadapan Majelis

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan klasifikasi perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby. yang dilakukan oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Layak Bebas, Diduga Dakwaan JPU Kurang Kuat Setelah Keterangan Dua Saksi Dihadapan Majelis

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menghadirkan saksi Rasihul Arfian, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD).

Dalam kesaksiannya, Rasihul Arfian, mengungkapkan bahwa yayasan telah terjadi dualisme bahkan trialisme Yayasan, yakni Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD), Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) dan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Dari semua itu baru diketahui oleh saksi pada saat mengurus akreditasi SMP Dorowati di Dispendik Surabaya.

Dualisme Yayasan dan Tuduhan Pemalsuan Akta

Saksi Rasihul Arfian, menegaskan bahwa dualisme yayasan itu terjadi akibat diterbitkannya Akta Pendirian YPDS oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH, dengan nomor 34, tanggal 21 Maret 2011, dan nomor 63, tanggal 25 Oktober 2011.

Selain itu, saksi Rasihul Arfian, juga mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris YPDS sejak tahun 2008 hingga 2017, sekaligus menjabat sebagai Ketua YPDJ sejak tahun 2017, serta juga sebagai Ketua YPD yang “disesuaikan” melalui Akta Notaris Elvaretta Bayu Naktika tahun 2018.

Hal tersebut terbukti pada saat JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa, menunjukan bukti di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga : Kasi Penkum Kejati Jatim Terima Visit Media Kompas Group: Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi Hukum

Dalam persidangan, saksi Rasihul Arfian, mengakui dan membenarkan bahwa dirinya bertanda tangan dan tercantum dalam minuta akta nomor 157 tanggal 13 Agustus 2008, dan berita acara rapat perubahan anggaran dasar YPDS tanggal 15 Januari 2015, sebagai dasar rujukan perubahan anggaran dasar serta susunan pengurus Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya karena ada anggota organ yayasan yang tidak aktif dan sudah meninggal dunia.

Ironisnya, sesuai dengan keterangan saksi Rasihul Arfian, bahwa YPD yang telah berdiri sejak tahun 1982 sudah diserah terimakan aset-asetnya ke YPDJ yang didirikan atas inisiatif saksi pelapor Tuhfatul Mursalah, kemudian YPD dibubarkan oleh YPDJ dengan Akta Notaris Habib Adjie, S.H.

Saksi pelapor Tuhfatul Mursalah, telah diperiksa pada persidangan sehari sebelumnya oleh Majelis Hakim yang sama.

Namun pada tahun 2018, saksi Rasihul Arfian, dengan saksi Tuhfatul Mursalah, bersama-sama mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati “Penyesuaian” dengan alasan bahwa proses mengurus ijin sekolah melalui YPDJ ditolak oleh Dispendik Surabaya dan selanjutnya membubarkan YPDJ pada tahun 2020.

Pada saat melakukan proses mengurus akreditasi sekolah di Dispendik Surabaya menggunakan YPDJ, ditolak oleh Dispendik Surabaya karena dinilai ada konflik Yayasan.

“Sehingga cukup logis jika Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan dalam sidang bahwa ini bukan hanya dualisme yayasan, tapi trialisme yayasan”, Ucap penasehat hukum terdakwa.

Pertanyaan dari Penasehat Hukum Terdakwa kepada saksi Rasihul Arfian, bahwa sesuai dengan BAP dari Penyidik Polrestabes Sby pada tanggal 12 Mei 2023 di pertanyaan nomor 8.

Saksi menerangkan bahwa setelah membaca secara teliti dan cermat, baik terhadap isi Akta Notaris Dadang nomor 34 tahun 2011 dan nomor 63 tahun 2011 serta tanda tangan di masing – masing minuta tersebut.

Baca Juga : DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Pembangunan Rumah Pompa untuk Atasi Banjir

“Apakah saksi tanda tangan atas nama saksi yang tertera pada masing-masing minuta tersebut,” tanya penasehat hukum terdakwa.

“Bukan tanda tangan saya,” jawabnya.

Fakta Persidangan: Tuduhan Tidak Terbukti

Fakta di persidangan saat ditunjukkan bukti di hadapan Majelis Hakim, ternyata tidak ada tanda tangan saksi Rasihul Arfian, yang tercantum dalam minuta-minuta tersebut.

Jadi tuduhan tentang pemalsuan tanda tangan pada minuta akta nomor 34 tanggal 21 Maret 2011 dan nomor 63 tanggal 25 Oktober 2011 tidak terbukti.

Saksi Tuhfatul Mursalah, melaporkan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dengan tuduhan bahwa terdakwa telah memalsu tanda tangan kedua kakak kandungnya, yaitu alm. Abdullah Faqih dan alm. Abdullah Sattar, dalam akta nomor 34 tanggal 21 Maret 2011 dan nomor 63 tanggal 25 Oktober 2011.

Namun setelah bukti minuta akta tersebut diperiksa bersama-sama di hadapan majelis hakim, terbukti bahwa tanda tangan alm. Abdullah Faqih dan alm. Abdullah Sattar, tidak tercantum di dalamnya.

Saksi pelapor Tuhfatul Mursalah, melaporkan terdakwa dengan dalih sebagai ahli waris dari alm. Abdullah Faqih dan Abdullah Sattar, berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Surabaya dengan no. 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby.

Budiyanto,SH., Penasehat Hukum Terdakwa, menunjukkan dalam persidangan dihadapan majelis hakim bahwa PAW tersebut telah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Putusan Kasasi MA no. 365 K/Ag/2021. Namun ternyata saksi Tuhfatul Mursalah dan saksi Rasihul Arfian, tidak tahu tentang Putusan Kasasi MA tersebut.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait