Johanes Dipa, Tidak Terdapat Dua Alat Bukti Yang Sah: PN Gresik Kabulkan Praperadilan Nur Hasyim

Johanes Dipa, Tidak Terdapat Dua Alat Bukti Yang Sah: PN Gresik Kabulkan Praperadilan Nur Hasyim

Panjinusantara, Gresik – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nur Hasyim S.H., M.H. ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik menuai keberhasilan, memutuskan mengabulkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yang dikelolahnya.

Pengadilan Negeri Gersik dalam putusannya, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kuasa hukum dari Nur Hasyim, yakni Johanes Dipa membenarkannya. Johanes Dipa menyatakan, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

“Dengan demikian, Nurhasim, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka,” tuturnya, Senin (21/10/2024).

Baca Juga : Debat Perdana Pilbup Sidoarjo 2024: Program Unggulan dan Solusi Pembangunan Diangkat

Menurut Johanes Dipa, pencabutan status tersangka terjadi karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa, dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi bersama dengan Para Pengurus DPC Surabaya.

Johanes Dipa menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilan ini, pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan – kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan – kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tambahnya.

Baca Juga : Diduga Tipu Milyaran, Terdakwa Egha Rodhu Hansyah Warga Kecamatan Gedangan Di Vonis 2 tahun 8 bulan Penjara

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang wenang, apapun bentuknya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nur Hasyim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras.

Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Modus perkara ini adalah membelikan beras dari dana CSR yang masuk dalam APBDes, namun harga dan kualitas barang tidak sesuai hingga terdapat selisih harga.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *