Pengurusan SIM Wajib Melampirkan BPJS Mulai Tanggal 1 November 2024 Di Satpas Colombo Surabaya

Pengurusan SIM Wajib Melampirkan BPJS Mulai Tanggal 1 November 2024 Di Satpas Colombo Surabaya
Foto : Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, bersama Hernina Agustin, sebagai kepala cabang dari BPJS Surabaya,

Panjinusantara, Surabaya – Terhitung mulai 1 November mendatang, Satlantas Polrestabes Surabaya akan memberlakukan instruksi Korlantas, mewajibkan masyarakat atau pemohon yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik perpanjangan maupun pembuatan baru, untuk melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu syarat administrasi.

Ketentuan ini mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) Huruf 5, setiap pemohon wajib melampirkan kartu kesehatan BPJS, baik PBI atau pun Mandiri.

Bacaan Lainnya
Pengurusan SIM Wajib Melampirkan BPJS Mulai Tanggal 1 November 2024 Di Satpas Colombo Surabaya
Foto : Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, saat di wawancarai oleh awak media terkait perpanjangan atau pembuatan SIM baru, wajib melampirkan kartu BPJS.

Syarat pengajuan pembuatan SIM dengan melampirkan kartu BPJS tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 01 November 2024, termasuk di jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Kepolisian.

AKP Sigit, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga : Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap Yakuni Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Para pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya harus memiliki BPJS Kesehatan aktif, Kartu KIS, Kartu KIP, Kartu SEHAT, atau BPJS Ketenagakerjaan, baik SIM baru atau memperpanjang, peraturan berlaku mulai 01 November 2024,” kata AKP Sigit, kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

Akp Sigit menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Sementara itu, Hernina Agustin, sebagai kepala cabang dari BPJS Surabaya menyampaikan secara detail, bahwa parpol nomor 2 tahun 2023 ini adalah menindaklanjuti dari instruksi presiden RI nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi kenapa keluar instruksi presiden, karena negara merasa istilahnya salah satu upaya untuk memberikan dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia ini ter-cover dalam program jaminan kesehatan Nasional (JKN),” tuturnya.

“Oleh karena itu, presiden mengeluarkan instruksi nomor 1 Tahun 2002 kepada 30 kementerian dan lembaga dan salah satunya adalah Polri,” paparnya.

“Inilah kemudian menindaklanjuti dari instruksi presiden tersebut dengan mengeluarkan parpol nomor 2 tahun 2023, dengan mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM,” ujar Ibu Hernina.

Baca Juga : Muchlisin Safuan Kembali Kalah dalam Gugatan Perdata Yayasan Masjid Al-Ichlas

Lanjut Hernina, jadi sudah dijelaskan oleh Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. akan diberlakukan mulai per tanggal 1 November 2024, bagaimana apakah kalau peserta menunda seperti apa.

“Kalau seandainya jadi, kami juga tidak ingin menyulitkan bagi masyarakat. Intinya, memastikan bahwa seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ucapnya.

“Ketika masyarakat belum terdaftar dan ingin mengurus SIM silakan kami sudah ada karena untuk pendaftaran secara online. Tidak harus datang ke kantor BPJS kesehatan, bisa menggunakan WA WhatsApp,” imbuhnya.

“Ada namanya aplikasi, yaitu aplikasi Pandawa di nomor 08118 165 165 itu, mengetik WA seperti biasa nanti di situ akan keluar virtual account, itulah yang bisa digunakan untuk sebagai salah satu kelengkapan persyaratan pengurusan SIM,” jelasnya.

Ibu Hernina menambahkan, jadi tidak harus langsung kemudian aktif karena harus peserta mandiri baru pertama kali mendaftar mereka akan kena tenggang waktu 14 hari baru bisa membayar iuran pertama.

Untuk peserta yang aktif tidak harus menunggu sampai 14 hari, tetapi cukup sampai muncul virtual account itu, bisa menjadi persyaratan bisa juga menggunakan aplikasi mobile JKN.

Baca Juga : Direktur PT MII dan PT MAI, Viki Yossida, Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Dugaan Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

“Kalau punya HP Android bisa daftar lewat play store-nya atau iOS lewat hp-nya HP itu, bisa pakai app store mobile JKN, nanti dari situ juga bisa melakukan pendaftaran sampai juga keluar virtual account-nya cicak nanti jadi salah satu bukti persyarat itu juga bisa kemudian,” jelasnya.

Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tetapi masih punya tunggakan ?.

Jadi kalau misalkan tunggakan yang enggak terlalu banyak misalkan hanya satu dua tiga bulan gitu ya, Rp 300.000 yang kelas 2 sampai 3 bulan berarti Rp 300.000 bisa langsung dilunasi.

“Untuk bukti pelunasannya bisa disertakan untuk apa?..(red) istilahnya sebagai persyarat pengurusan SIM atau bisa melihat di mobil JKN. Jadi kalau misalkan sudah aktif nanti akan tertulis di mobil JKN bisa ditunjukkan dan bisa dicetak juga,” tutupnya.(Man)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *