Gurita Tambak Udang Ilegal. Belum Dilakukan Analis Resiko Lingkungan Hidup?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto

Panjinasional.net Sumenep | Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analis resiko lingkungan hidup. Demikian bunyi Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Analis resiko lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud meliputi; pengkajian resiko, pengelolaan resiko dan/atau komunikasi resiko,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU ini.

Bacaan Lainnya

” Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi dari salah satu konsideran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun kini mulai timbul pertanyaan publik? Apakah mengguritanya tambak udang yang belum mengantongi izin (ilegal) di Kabupaten Sumenep sudah dilakukan analis resiko lingkungan hidup?

Ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan langkah-langkah. 

” Jadi saya itu kemarin hari Senin dengan TTP3 kemarin kesemua Ketua Kelompok tambak udang yang ada di Sumenep, terutama tambak yang binaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Karena selama ini hasil kajian lapangan itu semua masih personal. Jadi kami kemarin memberikan solusi yang bersifat soluktif murah tapi sesuai dengan kaidah lingkungan,” terang Arif Susanto, Selasa kemarin (31/5/2022) kepada Panjinasional.

Lebih lanjut mantan Camat Rubaru ini menyampaikan, jadi kemarin itu kami menyampaikan secara teknis bahwa tambak-tambak rakyat ini yang kecil-kecil ini, kita akan bantu pendampingan untuk dibuatkan IPAL komonal minimalis. Ada 10-12 petak tambak udang itu mempunyai satu IPAL yang akan digunakan untuk pembuangan limbah. ” Itu rencana kami. Itu dari kami,” ucapnya.

Kemudian yang kedua lanjut Arif, dari DPMPTSP dan Naker untuk segera mengurus izin. “Jadi tentu mereka harus mengurus izin untuk kelengkapan usaha mereka,” tandas Arif.

Disinggung, kalau terkait dengan temuan pencemarannya? Sayangnya pihaknya mengaku belum melangkah kesana. ” Kami belum melangkah kesana,” ngakunya.

Alasannya, menurut dia, begini, kami itu memantau usaha apapun mau tambak mau apotik maupun rumah sakit yang sudah izin. Kenapa demikian mereka sudah punya dokumen lingkungan hidup yang akan dijadikan kita kelapangan untuk  di kroscek.

” Mereka kan belum ada dokumen lingkungan hidup, makanya saya sampaikan urus dulu izin semua, agar nanti ketemu dokumen lingkungan hidupnya, apakah itu nanti itu UKL-UPL agar kita nanti bisa melakukan pengawasan kelapangan,” tuturnya.

” Nah untuk solusinya yang saya sampaikan. Karena selama ini yang kita hadapi itu, mereka ini belum memenuhi kaidah lingkungan. ” Karena belum ada IPAL, pembuangan limbah tambak itu,” imbuhnya.

Menurut Arif Kepala di Permen KP no 72 tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa kewajiban petambak harus mengelola limbah melalui IPAL. Dan kami ke tim kemarin menyampaikan kepada Tim dan seluruh kelompok-kelompok petani tambak udang itu kemarin.

” Memberikan solusi yang solutif untuk membuat namanya IPAL komonal minimalis dengan kata-kata Lingkungan hidup namanya, untuk menekan pencemaran lingkungan hidup yang ada di lingkungan selama ini,” tandasnya.

Saat kembali di singgung dari sisi pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh DLH belum menyentuh terhadap tambak udang yang belum berizin? Dengan tegas Arif menjawab, iya. Karena apa? karena tidak ada dasar.

” Jadi kan gini, ada izin keluarlah lingkungan hidup, dasar ini dasar untuk mengecek kebawah, pengecek air, tanah, ketemu nanti kalau sesuai, iya sesuai kalau enggak ya enggak, ada tegurannya nanti sampai ada perlakuan kimiawi untuk menekan sesuai dengan mutu yang ada,” kata mantan Camat Rubaru ini.

Ketika disinggung kembali, jadi pada konteksnya dari sisi hukum DLH memang tidak mempunyai kewenangan pengawasan terhadap tambak udang tidak berizin? ” Iya,” ucapnya.

Dikatakan Arif, cuman kami insiatif dengan tim kami di DLH, kami akan panggil kembali semua petambak yang mempunyai usaha.,” Kita akan panggil dan kita akan kroscek lagi dokumen lingkungan hidupnya, kita akan awasi dari awal lagi,” katanya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, kami mungkin akan melangkah tanpa Tim TTP3, kita akan melangkah kepada semua petambak udang yang belum berizin untuk menyampaikan masalah undang-undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.

” Saya bicara bukan masalah izinnya tapi masalah lingkungannya itu rencana kami,” pungkasnya.@qib

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *