SURABAYA – Polrestabes Surabaya menetapkan Igo Heryanto (31), warga Perumahan Anging Mammiri Residence, Makassar, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pembelian bijih nikel yang menyebabkan PT Bima Sakti Mineral (BSM) merugi Rp4,1 miliar.
Pria kelahiran Tokareta, Sulawesi Selatan, pada Desember 1994 itu oleh polisi juga dimasukan dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Mei 2025.
Polisi Sebar DPO dan Minta Bantuan Publik
Menurut keterangan Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., mengatakan, pencarian terhadap tersangka Igo Heryanto (DPO) sudah dikoordinasikan dengan Polda Jatim, namun keberadaannya belum berhasil ditemukan.
“Polisi sudah mencari keberadaannya tersangka (Igo Heryanto) ke alamat yang ada, tapi enggak ada,” kata AKP Rina.
“Kalau masyarakat melihat DPO itu, kan ada fotonya, segera laporkan ke kepolisian, pasti kita ambil,” tambahnya, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Sampah di Depan BG Junction Surabaya
Modus Penipuan: 10 Tongkang Bijih Nikel Tak Pernah Dikirim
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Direktur PT BSM, Aditia Sugiarto, bermaksud untuk membeli 100.000 metrik ton (MT) Nikel Ore atau sekitar 10 tongkang melalui Igo Heryanto, yang saat itu mengaku sebagai bos PT Bone Sulawesi Prima (BSP) dan PT Gio Nikel Nusantara (GNN).
PT BSM kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp4,1 miliar kepada Igo Heryanto. Namun, setelah dana ditransfer, hingga Aditia Sugiarto membuat laporan polisi pada 5 Maret 2024, Igo Heryanto tidak memenuhi kewajibannya, yaitu melakukan pengangkutan dan pengiriman bijih Nikel yang sudah dipesan.
Aditia Sugiarto, dalam siaran persnya berharap, tersangka Igo Heryanto segera menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya berharap saudara Igo dapat menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya. Sebelum Polisi terlebih dahulu menemukan keberadaannya dan melakukan upaya paksa,” tegas Aditia Sugiarto, dalam siaran persnya.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan memohon kerja sama masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui keberadaan tersangka.(Ari)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)