Panjinusantara.com || KUHP (RKUHP) mengeluarkan larangan, barang siapa yang berbuat onar bahkan berisik di malam hari, sehingga mengganggu ketenangan tetangga yang sedang beristirahat.
Apabila tetangga merasa terganggu dan tak terima, ia bisa melaporkan ke pihak berwajib,termasuk Nge-Prank juga bisa di penjara?.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiarej telah menyerahkan draf final RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari Rabu (6/7/2022) lalu. Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu mengatur seluruh masyarakat untuk tidak berisik di malam hari dan mengganggu kenyamanan tetangga dan lingkungan.
Berita ini di kutib dari media panjinasional.net, Draf RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Termasuk Pasal 265.
Pasal itu tertera dalam Bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan (a) membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” bunyi dari Pasal 265 RKUHP.
Adapun larangan nge-prank, diatur dalam pasal 333: Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan denda paling banyak kategori II.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, membuat kebisingan di malam hari dan mengganggu tetangga termasuk dalam hukuman kategori II, dengan maksimal denda sebesar Rp10 juta.
Jadi bagaimana anda melakukan kebisingan pada malam hari dan melakukan prank, mengganggu kenyamanan orang lain ternyata bisa ditindak.
Dan Sekarang harus pikir-pikir dulu jika anda ingin berbuat jahil ataupun mengganggu ketentraman dan kenyamanan.@Roh