Perkara Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Banding

Perkara Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Banding

Panjinasional.net kota Batu || Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2022, berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Atas Nama Maharani Indrianingtyas, S.H. mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg Tanggal 07 September 2022 dalam perkara atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul.

Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, Jaksa Penuntut Umum FAHMI BARATA, S.H. menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Malang, terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg Tanggal 07 September 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa
Julianto Eka Putra alias Ko Jul, sesuai tanda terima memori banding Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg. Berita ini di kutib dari media panjinasional.net, Selasa (4/10/2022)

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dapun Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding tersebut, dan momohon supaya Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022.

Juga memohon, agar pengadilan tinggi surabaya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun, sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *