Panjinusantara.com Surabaya || Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Indro Prajitno Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) dengan agenda falidsi surat-surat bukti.
Sidang perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY . Yang digelar di PN Surabaya yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Widiarso SH,MH dan Dua anggota Gunawan Tri Budiono SH,MHum serta Ari Widodo. SH,MHum, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH.MH , Rista Erna Soelistiowati, SH. dan Jaksa Ribut S, kesemuanya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kajati Jatim).
Dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria IG alias Thian Hok, dan dalam melaksakan persidangan perkara yang diduga tindak pidana penipuan dan pengelapan ini selalu berpindah-pindah tempat.
Untuk beberapa kali Majelis Hakim memindahkan ruang sidang, diduga bertujuan untuk mengelabuhi sorotan media. Dengan kejadian ini semakin menguatkan dugaan bila sidang ini sarat “main mata” antara penegak hukum dengan pihak yang berperkara.
Sebelumnya, sidang digelar di Ruang Kartika, lalu pekan kemudian berpindah ke ruang Tirta dan pindah lagi ke ruang Cakra, Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya.
Lantaran sidang agenda Konfrotir Dokumen Surat terdakwa Indro Prajitno Dihadirkan Dipersidangan Jaksa Sabetania R. Paembonan saat ditanya wartawan soal ruang sidangnya kok pindah-pindah tidak bisa berbuat apa-apa. ” Perintah Pak Majelis Hakim Saya ngikuti saja,” jawabnya singka.
Pada saat persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah Majelis Hakim membuka persidangan, terdakwa Indro Prajitno lewat Telecomference tampak beberapa kali berupaya menyembunyikan wajahnya dari sorotan kamera wartawan, dengab cara mengangkat kepala keatas di dalam proses persidangan.
Diagenda sidang selanjutnya di ruang Cakra hari Kamis di minggu kemarin 27-10-2022, padahal sudah jelas-jelas didalam sipp PN Surabaya dalam jadwal sidang sidang dilalsanakan diruang Kartika 2.
Di usai sidang dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Alexandria IG alias Thian Hok sebagai pencari keadailan saat di temui wartawan “Saya pasrahkan pada Hukum, karena perkara saya sudah diwakili oleh JPU, ada apa tanda tanya besar sidang ruang berpindah-pindah. “Kalau saya datang mau lihat sidang, tempatnya pindah-pindah. Jadi bingung saya,” akunya dengan jelas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur (Kejati Jatim) Sabetania R. Paembonan saat ditanya wartawan pun tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya ngikuti saja,” singkatnya.
Sementara, Winarto dari Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022) menduga, ruang sidang selalu berpindah-pindah agar perkara Indro Prajitno tidak disorot media ataupun jauh dari pantauan Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur.
“Kalau ruangan selalu berpindah-pindah, awak media atau pengunjung lain termasuk Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur
yang tertarik dengan sidang ini bisa terkecoh”. Jelas Winarto
Winarto meminta agar JPU menuntut agar Indro Prajitno dihukum semaksimal mungkin. “Harus diberikan tuntutan secara maksimal, ini bukan hanya merugikan korban dan atau merugikan orang lain yang mengikuti sidang ini”, imbunya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno saat dikonfirmasi wartawan mengaku, ruang sidang terdakwa Indro Prajitno kerap pindah karena ada sidang dengan jadwal bersamaan. “Ruang sidang dipakai”, jelasnya. Dan terkait Ketua majelis hakim, ujar Suparno Pada wartawan.@Rm/tim