Ini Tanggapan ADM Perhutani KPH Jombang Terkait Demo Penolakan Penanaman Tebu di Lamongan

Ini Tanggapan ADM Perhutani KPH Jombang Terkait Demo Penolakan Penanaman Tebu di Lamongan

Panjinusantara.com Jombang || Adminsitrastur Perhutani KPH Jombang, Muchlisin menanggapi demo penolakan penanaman tebu yang dilakukan puluhan orang mengatasnamakan warga dari Dusun Plapak dan dusun Tingan, Desa Ganggang Tingan KPH Ploso Timur, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dilahan Perhutani petak 151 dan petak 152 KRPH Tingan, BKPH Ploso Timur, KPH Jombang pada Minggu (13/11/2022).

Muklisin menerangkan bahwa pihaknya pada tanggal 20 Oktober 2022, telah menyampaikan informasi kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan terkait aduan masyarakat Desa Ganggang Tingan terkait adanya dugaan pengrusakan lingkungan hutan yang. berdampak bagi areal lahan pertanian warga yang dilakukan pihak pemilik hutan.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan No. 660/1099/413.117/2022, tanggal 12 Oktober 2022, kami telah sampaikan beberapa hal yang intinya adalah dilokasi yang dimaksud telah dilakukan survey kelayakan untuk Agroforestry Tebu Mandiri, baik secara teknis maupun hal lain. Jadi, dugaan adanya pengrusakan lingkungan hutan dari masyarakat Desa Ganggang Tingan kami nyatakan tidak ada karena kegiatan mulai dari tebang/ pemanenan sampai dengan penanaman tebu sudah ada legalitasnya.” ujar Muklisin. Senin (14/11/2022).

Muklisin menerangkan ada beberapa dasar pelaksanaan Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) tahun 2022 di KPH Jombang.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum kehutanan Negara, bagian kedua maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pasal 11 ayat (2) huruf h pengembangan. agroforestry.

Kedua, Permen LHK No. P.81/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan (melalui kerjasama dengan mitra saat ini yang sedang berjalan).

Ketiga, Permen LHK No. P.62/2019 tentang Pembanguanan Hutan Tanaman Industri pasal 14 ayat (3) mengembangkan agroforestry tebu secara pola swakelola.

Keempat, Arahan Presiden RI dalam rapat Kabinet terbatas tanggal 23 September 2020 mengenalpembahasan food estate, dan Surat Menteri BUMN No. 5.1094/ MBU/ 11/ 2020 tanggal 30 November 2020 yang berisi agar BUMN Klaster Pangan dan BUMN lainnya mendukung program Percepatan Ketahanan Pangan Nasional.

Kelima, Surat Wakil Menteri BUMN No, S-57/ Wkq.MBU/ 06/ 2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal Evaluasi dan Tanggapan atas Kinerja Perusahaan Tahun 2020 dan 2021 Perum Perhutani, antara lain meminta Direksi Perum Perhutani untuk mengembangkan inovasi model bisnis baru utamanya pada: pengembangan co-firing Biomass, Carbon trading dan Agroforestry Tebu Mandiri.

Keenam, Pengesahan RJPP 2020-2024 oleh Menteri BUMN melalui surat No. S. 177/MBU/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 Hal Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RIPP) Tahun 2020-2024 BUMN Perum Perhutani. Dalam RJPP 2020-2024 tersebut terdapat sasaran penanaman tebu seluas 18.256 Ha.

Ketujuh, Pengesahan Revisi RPKH (Rencana Pengaturan Kelestarian HUtan) Kesatuan Pemangkuan Hutan Jombang tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021.

Kedelapan, Surat keputusan Kemen LHK No.: SK.4624/MenLHK-PHPL/ UHP/ Hp1.1/ 6/ 2021 Tanggal 30 Juni 2021 Revisi Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Kesatuan Pemangkuan Hutan Jombang.

Kesembilan, Pengesahan RTT (Rencana Tehnik Tahunan) No. 24/042.3/Ren/Renbangbis/Divre jatim tanggal 19 januari 2022. Dan kesepuluh adalah Sinergi BUMN Perum Perhutani dengan PTPN dan RNI.

Mukhlisin juga menerangkan bahwa Penunjukan/ penentuan lokasi-lokasi untuk Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) dipilih dengan beberapa kriteria, yakni :

Pertama, Lokasi dibutuhkan Negara untuk pemenuhan Swasembada Gula. Kedua, lokasi merupakan tanaman kehutanan secara pertumbuhan dinyatakan gagal dengan populasi tanaman dibawah Normal karena penggarapan oleh masyarakat secara terus-menerus.

Keempat, lokasi kurang produktif jika tanaman kehutanan-nya dipertahankan sampai akhir daur. Kelima, Lokasi yang selama ini tidak memberikan nilai tambah signifikan terhadap pendapatan Perusahaan. Keenam, setelah dilakukan survey kelayakan lokasi cocok untuk budidaya Tebu (Agroforestry Tebu Mandiri).

“Pola tanaman Agroforestry Tebu Mandiri sesuai ketentuan/ ratio adalah 51: 49, dimana dalam satu hamparan kawasan hutan akan digunakan/ ditanami tebu 51 %-nya berupa hamparan pepohonan berupa tanaman Kehutanan dan 49 %-nya adalah kebun (tanaman tebu dan imfrasrtukutur). Untuk lokasi tanaman tebu dalam kesatuan anak petak dengan keluasan sampai dengan 10,0 Ha atau lebih maka wajib ada tanaman pengimbang dengan tanaman Kehutanan seluas 20 %-nya dari luas lokasi tersebut,” terang Muklisin.

Administratur KPH Jombang juga menerangkan bahwa Perhutani memberikan kontribusi kepada masyarakat/ petani penggarap lahan hutan yang oleh kegiatan Agroforestry Tebu Mandiri, diantaranya relokasi Penggarap pada petak-petak yang lain untuk kegiatan pertaniannya, jika mereka hanya mempunyai 1 (satu) lokasi garapan, Pemberdayaan Petani dalam kawasan hutan pada petak-petak tersebut sebagai tenaga kerja dalam kegiatan Agroforestry Tebu Mandiri (tenaga tanam, pemeliharaan dan panen).

“Perhutani memberikan sharing (share profit) kepada LMDH maksimal 10% dari keuntungan bersih, dan Pemberdayaan masyarakat/anggota LMDH dengan bantuan ternak kambing dengan sistem Gadon atau bergilir sesuai kesepakatan bersama serta pemanfaatan HMT, sert pemanfaataan di sela-sela tanaman Kayu putih (tanaman pengimbang) untuk tanaman pertanian. jenis padi gogo, kedelai, kacang-kacangan, lombok, semangka dan rumput gajah kecil,” ujar Muklisin.

Terhadap aduan perubahan fungsi lahan hutan dari hutan produksi menjadi lahan perkebunan tebu yang menyebabkan kemampuan lahan untuk penyerapan air jadi berkurang. Muklisin menerangkan lokasi yang diadukan oleh masyarakat Desa Gangga Tingan berada difungsi hutan produksi yaitu anak petak 1521, luas baku 13,6 Ha merupakan klas hutan TBK (Tanaman Bertumbuh Kurang). Anak petak tersebut direboisasi/ ditanami dengan tanaman Kehutanan Jenis Jati dan Mahoni pada tahun 2003 (Umur administratif 20 tahun).

“Eksisting tanaman tinggal petak tersebut berupa tanaman Jati sejumlah 702 phn dan Mahoni 80 phn dan telah dilakukan penebangan sesuai pada tahun 2022. Seperti saya jelaskan tadi, lokasi yang dimaksud telah dilakukan survey kelayakan untuk Agroforestry Tebu Mandiri, baik secara teknis maupun hal lain. Bahkan dari para pesanggem, Pemdes serta Muspika mendukung kegiatan Agroforestri Tebu Mandiri,” pungkas Muklisin.@Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *