Panjinusantara.com Bangkalan – Mobil berpelat nomor warna merah adalah mobil dinas pemerintahan, diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah. Pada dasarnya Kendaraan pelat merah hanya digunakan untuk urusan dinas, namun ada juga yang melanggar.
Diduga seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan menggunakan mobil dinas berpelat merah diganti dengan pelat warna hitam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Mengenai hal tersebut, Kepolisian Resor Bangkalan angkat bicara.
Maraknya dugaan penyalahgunaan pengguna mobil dinas pelat merah tersebut, Kasatlantas AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H. berdiskusi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ir Taufan Zairinsjah, MM di ruang kerjanya, hari ini Kamis (01/12/2022).
Pertemuan secara tertutup ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menggunakan mobil dinas pelat warna merah diganti dengan pelat mobil sipil berwarna hitam. Sanksi tegas ini pun akan diberlakukan oleh Sekda Pemkab Bangkalan secara bertingkat hingga penilangan di lapangan jika kedapatan masih melanggar.
AKP Abdul Aziz, sapaan akrab Kasatlantas Polres Bangkalan bahwa pemkab Bangkalan akan tegas memberikan tindakan kepada oknum ASN yang masih menyelewengkan keperluan mobil dinas untuk operasional pribadi.
“Kami selaku perwakilan dari polres telah bertemu dengan Pak Sekda. Hasilnya adalah, pertama akan diberikan teguran lisan dan tertulis dari pemkab kepada seluruh ASN yang memakai mobil dinas mulai dari Eselon 2 hingga yang paling bawah,” ucapnya.
“Jika tetap tak mengindahkan, maka akan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Bangkalan. Ini untuk memberikan efek jera, karena mobil dinas tidak bisa digunakan sembarangan,” tegas AKP Abdul Aziz setelah bertemu dengan Sekda Bangkalan di Kantor Pemkab hari ini.***